
Foto: Jokowi blusukan ke Pekojan. ©2013 yuuhu.info
Oleh: Defri Putra
Yuuhu.info, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Taufik Kiemas menegaskan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tidak bisa memakzulkan
Gubernur Joko Widodo (Jokowi) karena program Kartu Jakarta Sehat (KJS)
yang bermasalah. Dia menilai apa yang dilakukan Jokowi tidak
bertentangan dengan Undang-undang (UU).
"Tidak mungkin lah itu," ujar Taufik usai Silaturahim Kebangsaan Peringatan 10 Tahun Forum Silaturahmi Anak Bangsa (FSAB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (25/5).
Taufik mengatakan, pemakzulan dapat dijalankan jika kebijakan yang dibuat Jokowi selaku kepala daerah terbukti mengandung unsur tindak pidana seperti korupsi. Selain itu, pemakzulan juga dapat dilakukan jika terdapat unsur yang bertentangan dengan UU.
"Kecuali kalau dia (Jokowi) korupsi dan melanggar UU, barulah pemakzulan bisa dijalankan," kata Taufik.
Lebih lanjut, Taufik menambahkan, Jokowi tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam program KJS untuk kepentingan pribadi. "Kebijakan APBD untuk rakyat kan tidak ada masalah," pungkas dia.
"Tidak mungkin lah itu," ujar Taufik usai Silaturahim Kebangsaan Peringatan 10 Tahun Forum Silaturahmi Anak Bangsa (FSAB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (25/5).
Taufik mengatakan, pemakzulan dapat dijalankan jika kebijakan yang dibuat Jokowi selaku kepala daerah terbukti mengandung unsur tindak pidana seperti korupsi. Selain itu, pemakzulan juga dapat dilakukan jika terdapat unsur yang bertentangan dengan UU.
"Kecuali kalau dia (Jokowi) korupsi dan melanggar UU, barulah pemakzulan bisa dijalankan," kata Taufik.
Lebih lanjut, Taufik menambahkan, Jokowi tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam program KJS untuk kepentingan pribadi. "Kebijakan APBD untuk rakyat kan tidak ada masalah," pungkas dia.

Langganan berita!
|