Foto:
. ©2013 yuuhu.info
Reporter: Dina
Yuuhu.info, Alat bukti berupa pisau tidak bisa dihadirkan dalam persidangan atas
kasus penganiayaan dengan tersangka Dimas Andrean. Untuk itu, tim kuasa
hukum Dimas merasa sangat keberatan dengan tuntutan dua tahun delapan
bulan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Itu tidak bisa diterima, karena kepemilikan senjata itu tidak ada. Kami meminta ke Majelis Hakim untuk mempertimbangkan itu," ujar Andri Adam Nasution, kuasa hukum Dimas saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Karenanya tim kuasa hukum Dimas akan membela mati-matian kliennya karena merasa Dimas tidak bersalah. "Kalau saudara Dimas Andrean tidak bersalah, akan kami buktikan," katanya.
Tidak adanya bukti senjata tajam yang dimasukan ke dalam salah satu tuntutan Jaksa membuat tim kuasa hukum Dimas yakin bila kliennya bisa terbebas dari pasal kepemilikan senjata tajam.
"Secara fakta, apa yang dituangkan dalam dakwaan jaksa mengenai alat tikam apakah bisa dibuktikan, alat itu ada? Kan tidak," pungkasnya. (kpl/aal/abs/sjw)
Sumber: Kapanlagi.com
"Itu tidak bisa diterima, karena kepemilikan senjata itu tidak ada. Kami meminta ke Majelis Hakim untuk mempertimbangkan itu," ujar Andri Adam Nasution, kuasa hukum Dimas saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Karenanya tim kuasa hukum Dimas akan membela mati-matian kliennya karena merasa Dimas tidak bersalah. "Kalau saudara Dimas Andrean tidak bersalah, akan kami buktikan," katanya.
Tidak adanya bukti senjata tajam yang dimasukan ke dalam salah satu tuntutan Jaksa membuat tim kuasa hukum Dimas yakin bila kliennya bisa terbebas dari pasal kepemilikan senjata tajam.
"Secara fakta, apa yang dituangkan dalam dakwaan jaksa mengenai alat tikam apakah bisa dibuktikan, alat itu ada? Kan tidak," pungkasnya. (kpl/aal/abs/sjw)
Sumber: Kapanlagi.com
Langganan berita!
|