Foto:
. ©2013 yuuhu.info
Reporter: Dion
Yuuhu.info, Kasus perseteruan antara Eyang Subur dengan Adi Bing Slamet dan Arya
Wiguna semakin melebar. Kali ini giliran keluarga salah satu istri Eyang
Subur yang bernama Ani meminta anaknya dikembalikan.
Sebelumnya orangtua Ani, Ade Junaedi dan Lilis mendatangi Komnas Perempuan meminta dukungan dari lembaga yang memperhatikan perempuan. Setelah dari Komnas Perempuan, orangtua Ani beserta rombongan menyambangi Polda Metro Jaya guna melaporkan tindakan Eyang Subur yang diduga telah melakukan perzinahan.
"Saya datang melaporkan Subur, anak saya masih di rumah Subur. Saya tak pernah menjadi wali nikah dalam pernikahan mereka. Ini perlu tindak lanjut," kata Ade di SPK Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/4).
"Saya sudah melaporkan kamu!!!" tegasnya sambil berteriak seolah ada Subur di hadapannya.
Ade melaporkan Eyang Subur dengan pasal berlapis, yaitu 332 ayat 1 dan pasal 279. Dengan ancaman hukumannya diatas 10 tahun. "Pasal 332 ayat 1 ancaman 7 tahun dan Pasal 279 penggelapan atas asal usul perkawinan, ancaman 5 tahun," pungkas Fachmi Bachmid kuasa hukum keluarga Ani.
Sebelumnya orangtua Ani, Ade Junaedi dan Lilis mendatangi Komnas Perempuan meminta dukungan dari lembaga yang memperhatikan perempuan. Setelah dari Komnas Perempuan, orangtua Ani beserta rombongan menyambangi Polda Metro Jaya guna melaporkan tindakan Eyang Subur yang diduga telah melakukan perzinahan.
"Saya datang melaporkan Subur, anak saya masih di rumah Subur. Saya tak pernah menjadi wali nikah dalam pernikahan mereka. Ini perlu tindak lanjut," kata Ade di SPK Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/4).
"Saya sudah melaporkan kamu!!!" tegasnya sambil berteriak seolah ada Subur di hadapannya.
Ade melaporkan Eyang Subur dengan pasal berlapis, yaitu 332 ayat 1 dan pasal 279. Dengan ancaman hukumannya diatas 10 tahun. "Pasal 332 ayat 1 ancaman 7 tahun dan Pasal 279 penggelapan atas asal usul perkawinan, ancaman 5 tahun," pungkas Fachmi Bachmid kuasa hukum keluarga Ani.
Langganan berita!
|