Foto:
©2013 yuuhu.info
Reporter: Eno
Yuuhu.info, Kasus tarik ulur masalah royalti antara Inul Daratista selaku pemilik
franchise karaoke Inul Vista dan Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai
badan pemungut royalti hampir sampai pada putusan.
Usai melalui proses pembuktian dalam Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim rencananya akan memutus perkara mereka pada 15 Mei mendatang.
"Agenda selanjutnya nanti 15 Mei hari Rabu, itu putusan. Agenda pemeriksaan persidangan berarti sudah selesai," kata Arjo Pranoto selaku Kuasa Hukum KCI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (30/4).
Pada sidang hari ini, masing-masing pihak menyampaikan kesimpulan atas kasus ini. "Agenda hari ini kesimpulan kedua belah pihak, penggugat dan tergugat, dan juga agenda tambahan tanggapan terhadap eksepsi kompetensi," lanjutnya.
Dalam kesimpulannya, pihak KCI menyatakan masalah legalitas standing bahwa penggugat mempunyai legalitas yang sah mengajukan gugatan dan dalam memungut royalti.
"Kami mempunyai hak memungut royalti, telah mempunyai kuasa dari pencipta lagu Indonesia. Itu yang menjadi dasar kami," tandasnya.
Usai melalui proses pembuktian dalam Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim rencananya akan memutus perkara mereka pada 15 Mei mendatang.
"Agenda selanjutnya nanti 15 Mei hari Rabu, itu putusan. Agenda pemeriksaan persidangan berarti sudah selesai," kata Arjo Pranoto selaku Kuasa Hukum KCI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (30/4).
Pada sidang hari ini, masing-masing pihak menyampaikan kesimpulan atas kasus ini. "Agenda hari ini kesimpulan kedua belah pihak, penggugat dan tergugat, dan juga agenda tambahan tanggapan terhadap eksepsi kompetensi," lanjutnya.
Dalam kesimpulannya, pihak KCI menyatakan masalah legalitas standing bahwa penggugat mempunyai legalitas yang sah mengajukan gugatan dan dalam memungut royalti.
"Kami mempunyai hak memungut royalti, telah mempunyai kuasa dari pencipta lagu Indonesia. Itu yang menjadi dasar kami," tandasnya.
Langganan berita!
|