Foto: hitung uang. ©2013 yuuhu.info
Oleh: Rianto
Yuuhu.info, Hendra Sugiyo (47), seorang wartawan koran mingguan di Surabaya terpaksa
berurusan dengan polisi. Wartawan ini dituding melakukan penipuan
dengan mengaku sebagai dukun sakti yang mampu melipatgandakan uang dalam
waktu singkat.
Menurut penuturan korban, Rudi Sugianto, dia telah menyerahkan uang sekira Rp40 juta kepada Hendra. “katanya dia bisa menggandakan uang,” kata Rudi.
Rudi menuturkan, dia sempat diajak ke rumah Hendra untuk melakukan ritual khusus penggandaan uang. “Dia melakukan ritual. Saya diminta menaruh uang diantara tumpukan perlengkapan ritual yang dibungkus menggunakan kain kafan,” ujarnya.
Setelah ritual usai, Rudi disuruh keluar ruangan ritual. Uang asli senilai Rp40 juta milik korban diganti Hendra dengan ratusan lembar potongan kertas koran serta uang pecahan seribu rupiah senilai satu juta rupiah. “Dia melarang saya membuka bungkusan kain kafan tersebut selama satu minggu dengan alasan uang yang berada di dalam bungkusan ini dapat berlipatganda jumlahnya,” kata Rudi.
Tapi, setelah sepekan, bukannya uang melimpah yang didapat, malah ratusan lembar potongan kertas koran serta pecahan uang tunai seribu rupiah senilai satu juta rupiah yang didapat korban.
Merasa ditipu, korban pun melaporkan kasus ini ke polisi. Tanpa kesulitan, polisi pun menangkap Hendra. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga buah keris, sajadah, kain kafan, dupa, minyak, kardus dan ratusan lembar potongan kertas koran. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di kantor Polsek Gayungan, Jawa Timur.
Menurut penuturan korban, Rudi Sugianto, dia telah menyerahkan uang sekira Rp40 juta kepada Hendra. “katanya dia bisa menggandakan uang,” kata Rudi.
Rudi menuturkan, dia sempat diajak ke rumah Hendra untuk melakukan ritual khusus penggandaan uang. “Dia melakukan ritual. Saya diminta menaruh uang diantara tumpukan perlengkapan ritual yang dibungkus menggunakan kain kafan,” ujarnya.
Setelah ritual usai, Rudi disuruh keluar ruangan ritual. Uang asli senilai Rp40 juta milik korban diganti Hendra dengan ratusan lembar potongan kertas koran serta uang pecahan seribu rupiah senilai satu juta rupiah. “Dia melarang saya membuka bungkusan kain kafan tersebut selama satu minggu dengan alasan uang yang berada di dalam bungkusan ini dapat berlipatganda jumlahnya,” kata Rudi.
Tapi, setelah sepekan, bukannya uang melimpah yang didapat, malah ratusan lembar potongan kertas koran serta pecahan uang tunai seribu rupiah senilai satu juta rupiah yang didapat korban.
Merasa ditipu, korban pun melaporkan kasus ini ke polisi. Tanpa kesulitan, polisi pun menangkap Hendra. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga buah keris, sajadah, kain kafan, dupa, minyak, kardus dan ratusan lembar potongan kertas koran. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di kantor Polsek Gayungan, Jawa Timur.
Langganan berita!
|