Foto:
. ©2013 yuuhu.info
Oleh: Dion
Yuuhu.info, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis terdakwa
kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer, Zulkarnaen
Djabar, dengan 15 tahun penjara. Politikus Golkar itu juga harus
membayar pidana tambahan sebesar Rp 5,7 miliar.
Vonis ini menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menangani kasus korupsi para politikus Senayan.
Catatan merdeka.com, Rabu (30/5), sebelum Zulkarnaen, vonis berat juga pernah dijatuhi kepada politikus PPP, Al Amin Nasution. Dia dijatuhi 8 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api di Sumsel.
Politikus PAN, Wa Ode Nurhayati, juga mendapat vonis yang cukup berat, yakni 6 tahun pejara.
Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu terbukti menerima suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Setelah itu, vonis 6 tahun penjara juga pernah diterima anggota Komisi V DPR periode 2004-2009, Bulyan Royan. Meskipun sama-sama divonis 6 tahun penjara, denda politisi Partai Bintang Reformasi itu hanya Rp 350 juta subsider enam bulan penjara. Dia terbukti bersalah dalam kasus suap pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan. Bulyan juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2 miliar, dikurangi 80.000 dollar AS yang sudah disita KPK.
Setelah itu, ada mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang terbukti melakukan korupsi pada kasus suap wisma atlet SEA Games. Dia divonis 4 tahun 10 bulan penjara denda Rp 200 juta dan subsider 4 bulan. Vonis hakim ini lebih ringan 3 tahun dibandingkan tuntutan jaksa KPK, yakni 7 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus yang sama, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Mantan Puteri Indonesia ini tersenyum bahagia karena vonis ringan tersebut.
Vonis paling ringan barangkali diterima puluhan anggota DPR 1999-2004 dalam kasus suap cek pelawat. Mereka rata-rata divonis satu sampai dua tahun penjara.
Vonis ini menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menangani kasus korupsi para politikus Senayan.
Catatan merdeka.com, Rabu (30/5), sebelum Zulkarnaen, vonis berat juga pernah dijatuhi kepada politikus PPP, Al Amin Nasution. Dia dijatuhi 8 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api di Sumsel.
Politikus PAN, Wa Ode Nurhayati, juga mendapat vonis yang cukup berat, yakni 6 tahun pejara.
Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu terbukti menerima suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Setelah itu, vonis 6 tahun penjara juga pernah diterima anggota Komisi V DPR periode 2004-2009, Bulyan Royan. Meskipun sama-sama divonis 6 tahun penjara, denda politisi Partai Bintang Reformasi itu hanya Rp 350 juta subsider enam bulan penjara. Dia terbukti bersalah dalam kasus suap pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan. Bulyan juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2 miliar, dikurangi 80.000 dollar AS yang sudah disita KPK.
Setelah itu, ada mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang terbukti melakukan korupsi pada kasus suap wisma atlet SEA Games. Dia divonis 4 tahun 10 bulan penjara denda Rp 200 juta dan subsider 4 bulan. Vonis hakim ini lebih ringan 3 tahun dibandingkan tuntutan jaksa KPK, yakni 7 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus yang sama, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Mantan Puteri Indonesia ini tersenyum bahagia karena vonis ringan tersebut.
Vonis paling ringan barangkali diterima puluhan anggota DPR 1999-2004 dalam kasus suap cek pelawat. Mereka rata-rata divonis satu sampai dua tahun penjara.
Langganan berita!
|