
Foto: Peluncuran monorail di Madiun. ©2013 yuuhu.info
Reporter: Defri Putra
Yuuhu.info, Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, rencana pengembangan
monorail di DKI Jakarta tidak memerlukan Peraturan Presiden sebagai
payung hukumnya. Adhi Karya sendiri sebagai salah satu perusahaan yang
berminat menggarap proyek tersebut, masih menunggu payung hukum dari
presiden.
"Untuk apa perpres itu, wong kebijakannya ada di pemda sendiri. Dari dulu pembahasan juga enggak perlu ada perpres. Mau dibangun, bangun aja, UU nya sudah mengizinkan bahwa perusahaan swasta boleh membangun kereta api," ujar Hatta yang ditemui di Kantor Kementerian Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (17/5).
Hatta menegaskan, jika pengembang ingin membangun monorail maka tidak perlu persetujuan presiden. Hanya memerlukan persetujuan menteri terkait yaitu Menteri Perhubungan.
"Asal diizinkan Menhub. jalan aja, enggak ada di kantor saya ini draf perpres itu. Jangan banyak omong kerja saja, lebih baik banyak kerja dari pada banyak omong," tegas dia.
Hatta mencontohkan monorail yang bakal dibangun di Kalimantan. Di sana, kata Hatta, pembangunannya tidak memerlukan perpres. "Di Kalimantan enggak perlu perpres-perpresan. Monorail, swasta dan pemda jalan saja," kata dia.
Sebelumnya, meskipun Menteri BUMN Dahlan Iskan telah menyarankan untuk memotong birokrasi melalui izin dari pemerintah daerah terkait, namun PT Adhi Karya masih berkeras untuk menunggu peraturan dari presiden sebagai landasan hukum pembangunan monorail tersebut.
"Kita tetap minta perpres dong, UU Perkeretaapian menyatakan bila jalurnya melalui dua provinsi, izinnya pemerintah pusat," ujar Direktur Utama Adhi Karya Kiswodarmawan di kantornya, Jumat (19/4).
Dia mengaku pembahasan perpres yang bakal memuluskan proyek monorail mereka itu sudah masuk di Sekretariat Negara. Adhi Karya berharap akhir semester dapat tuntas, sehingga perhitungan pembiayaan dapat segera dilakukan.
"Saya berharap keluar semester I (2013), karena namanya Perpres, tanya presidennya dong. Kalau semester ini keluar, maka semester II kita mantapkan financial close, eksekusinya tahun depan lah, itu harapan saya sih," ungkap dia.
"Untuk apa perpres itu, wong kebijakannya ada di pemda sendiri. Dari dulu pembahasan juga enggak perlu ada perpres. Mau dibangun, bangun aja, UU nya sudah mengizinkan bahwa perusahaan swasta boleh membangun kereta api," ujar Hatta yang ditemui di Kantor Kementerian Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (17/5).
Hatta menegaskan, jika pengembang ingin membangun monorail maka tidak perlu persetujuan presiden. Hanya memerlukan persetujuan menteri terkait yaitu Menteri Perhubungan.
"Asal diizinkan Menhub. jalan aja, enggak ada di kantor saya ini draf perpres itu. Jangan banyak omong kerja saja, lebih baik banyak kerja dari pada banyak omong," tegas dia.
Hatta mencontohkan monorail yang bakal dibangun di Kalimantan. Di sana, kata Hatta, pembangunannya tidak memerlukan perpres. "Di Kalimantan enggak perlu perpres-perpresan. Monorail, swasta dan pemda jalan saja," kata dia.
Sebelumnya, meskipun Menteri BUMN Dahlan Iskan telah menyarankan untuk memotong birokrasi melalui izin dari pemerintah daerah terkait, namun PT Adhi Karya masih berkeras untuk menunggu peraturan dari presiden sebagai landasan hukum pembangunan monorail tersebut.
"Kita tetap minta perpres dong, UU Perkeretaapian menyatakan bila jalurnya melalui dua provinsi, izinnya pemerintah pusat," ujar Direktur Utama Adhi Karya Kiswodarmawan di kantornya, Jumat (19/4).
Dia mengaku pembahasan perpres yang bakal memuluskan proyek monorail mereka itu sudah masuk di Sekretariat Negara. Adhi Karya berharap akhir semester dapat tuntas, sehingga perhitungan pembiayaan dapat segera dilakukan.
"Saya berharap keluar semester I (2013), karena namanya Perpres, tanya presidennya dong. Kalau semester ini keluar, maka semester II kita mantapkan financial close, eksekusinya tahun depan lah, itu harapan saya sih," ungkap dia.

Langganan berita!
|