Foto:
. ©2013 yuuhu.info
Reporter: Defri Putra
Yuuhu.info, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun tersandung dugaan
kasus penggelapan tanah di daerah Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Jhonny sebagai saksi atas
laporan penggelapan yang dilaporkan oleh Salestinus A Ola.
"Rencananya, termasuk Jhony Allen sendiri akan diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5).
Dalam kasus penggelapan itu, lanjut Rikwanto, sudah 8 orang saksi yang telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
"Sudah 8 saksi yang diperiksa," tambah Rikwanto.
Rikwanto menuturkan, kasus ini berawal saat Salestinus A Ola membeli tujuh bidang tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Kemudian Salestinus menunjuk terlapor yakni Mastuti Beta sebagai notaris untuk mengurus surat-surat tersebut.
"Maka Salestinus menyerahkan surat-surat tujuh bidang tanah tersebut kepada terlapor yakni berupa 2 SHM dan 5 AJB atas nama Salestinus," terang Rikwanto.
Namun, saat Salestinus meminta kembali surat-surat ketujuh bidang tanah tersebut, Mastuti Beta tidak kunjung menyerahkannya. "Dengan alasan bahwa surat-surat ketujuh bidang tanah tersebut sudah diambil oleh Jhonny Allen Marbun yang juga merupakan anggota DPRD DKI Jakarta," tutup Rikwanto.
"Rencananya, termasuk Jhony Allen sendiri akan diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5).
Dalam kasus penggelapan itu, lanjut Rikwanto, sudah 8 orang saksi yang telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
"Sudah 8 saksi yang diperiksa," tambah Rikwanto.
Rikwanto menuturkan, kasus ini berawal saat Salestinus A Ola membeli tujuh bidang tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Kemudian Salestinus menunjuk terlapor yakni Mastuti Beta sebagai notaris untuk mengurus surat-surat tersebut.
"Maka Salestinus menyerahkan surat-surat tujuh bidang tanah tersebut kepada terlapor yakni berupa 2 SHM dan 5 AJB atas nama Salestinus," terang Rikwanto.
Namun, saat Salestinus meminta kembali surat-surat ketujuh bidang tanah tersebut, Mastuti Beta tidak kunjung menyerahkannya. "Dengan alasan bahwa surat-surat ketujuh bidang tanah tersebut sudah diambil oleh Jhonny Allen Marbun yang juga merupakan anggota DPRD DKI Jakarta," tutup Rikwanto.
Langganan berita!
|