Foto:
. ©2013 yuuhu.info
Oleh: Defri Putra
Yuuhu.info, Setelah mendorong pengenaan cukai untuk minuman bersoda akibat
potensi gangguan kesehatan yang bisa ditimbulkan dari minuman jenis itu,
kali ini Komisi XI DPR mengusulkan pengenaan cukai untuk Mono Sodium
Glutamat (MSG) atau yang biasa dikenal dengan bumbu penyedap rasa.
Anggota Komisi XI DPR, Iskan Qolba Lubis menyarankan pemerintah, dalam hal ini adalah Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, untuk mulai memberlakukan cukai bagi penyedap rasa atau MSG.
Iskan menilai, MSG lebih banyak memberi efek negatif ketimbang positif. "MSG tidak ada nilai tambahnya. Cuma enak saja rasanya di lidah. Tidak ada dampak bagus, malah merugikan kesehatan. Itu harus dikenakan cukai," ungkap Iskan saat rapat Komisi XI dengan Kemenkeu di gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/5).
Kepala Plt Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro mengatakan, pengenaan cukai terhadap penyedap rasa atau MSG belum terlalu mendesak. Bambang melihat dampak pengenaan cukai MSG akan berimbas pada pedagang kecil.
"Yang banyak pakai MSG pedagang bakso. Saya urus cukai soda dulu baru urus vetsin," tegas Bambang.
Anggota Komisi XI DPR, Iskan Qolba Lubis menyarankan pemerintah, dalam hal ini adalah Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, untuk mulai memberlakukan cukai bagi penyedap rasa atau MSG.
Iskan menilai, MSG lebih banyak memberi efek negatif ketimbang positif. "MSG tidak ada nilai tambahnya. Cuma enak saja rasanya di lidah. Tidak ada dampak bagus, malah merugikan kesehatan. Itu harus dikenakan cukai," ungkap Iskan saat rapat Komisi XI dengan Kemenkeu di gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/5).
Kepala Plt Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro mengatakan, pengenaan cukai terhadap penyedap rasa atau MSG belum terlalu mendesak. Bambang melihat dampak pengenaan cukai MSG akan berimbas pada pedagang kecil.
"Yang banyak pakai MSG pedagang bakso. Saya urus cukai soda dulu baru urus vetsin," tegas Bambang.
Langganan berita!
|