Foto:
. ©2013 yuuhu.info
Oleh: Dion
Yuuhu.info, Santi (32), hanya bisa pasrah saat dituntut dengan hukuman enam tahun
penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/5). Tuntutan itu
disampaikan jaksa karena perempuan ini dinilai bersalah mengedarkan
sabu.
Tak hanya hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria juga meminta majelis hakim yang diketuai M Nur mendenda Santi Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam sidang ini, JPU menyatakan Santi bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU juga memaparkan bahwa Santi ditangkap Kamis 28 Oktober 2012. Sebelum ditangkap, dia sejak lama diintai petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut karena diinformasikan kerap mengedarkan sabu di kawasan Sei Sekambing B, Medan Sunggal.
Petugas yang menyamar kemudian memesan sabu seberat 20 gram kepada Santi. Perempuan itu pun datang mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 5636 ABA ke lokasi transaksi yang tak jauh dari rumahnya di Sei Sekambing.
Saat transaksi berlangsung, Santi langsung disergap. Perempuan itu tak bisa mengelak setelah petugas menemukan sekitar 19,46 gram sabu yang disembunyikan di balik branya.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Agenda sidang berikutnya adalah pembelaan (pledoi).
Tak hanya hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria juga meminta majelis hakim yang diketuai M Nur mendenda Santi Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam sidang ini, JPU menyatakan Santi bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU juga memaparkan bahwa Santi ditangkap Kamis 28 Oktober 2012. Sebelum ditangkap, dia sejak lama diintai petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut karena diinformasikan kerap mengedarkan sabu di kawasan Sei Sekambing B, Medan Sunggal.
Petugas yang menyamar kemudian memesan sabu seberat 20 gram kepada Santi. Perempuan itu pun datang mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 5636 ABA ke lokasi transaksi yang tak jauh dari rumahnya di Sei Sekambing.
Saat transaksi berlangsung, Santi langsung disergap. Perempuan itu tak bisa mengelak setelah petugas menemukan sekitar 19,46 gram sabu yang disembunyikan di balik branya.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Agenda sidang berikutnya adalah pembelaan (pledoi).
[dan]
Langganan berita!
|