
Foto: bank expo. ©2013 yuuhu.info
Oleh: Rianto
Yuuhu.info, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mewacanakan adanya kartel
suku bunga perbankan di Tanah Air. Terbukti kini tingkat bunga kredit
bank nasional lebih tinggi dari negara manapun di Asia Tenggara.
Namun, maraknya bank lokal menetapkan bunga kredit 10 persen dinilai bukan bagian dari adanya praktik oligopoli. Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat perbankan, Paul Sutaryono saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (25/5).
Menurutnya, adanya isu tersebut lantaran saat ini skala perbankan besar menguasai Dana Pihak Ketiga (DPK) secara besar-besaran. Alhasil secara tidak langsung, kebijakan menaikkan suku bunga iikuti perbankan skala kecil.
"Itu bukan kartel namun memang sebagian besar bank besar saat ini menjadi penentu tren (suku bunga). Hal ini guna menolong suku bunga kredit pada bank besar yang tergolong besar," ujar Paul.
Dia mengharapkan, Bank Indonesia (BI) dapat menekan DPK pada bank-bank besar. "BI harus dapat menurunkan DPK pada bank besar agar nantinya tidak diikuti suku bunga pada bank-bank kecil," jelas dia.
Dengan demikian, Paul mengharapkan bahwa tidak terjadi kartelisasi perbankan di Indonesia dalam menentukan tingkat bunga perbankan yang terlalu tinggi agar nantinya Indonesia dapat menyongsong pasar bebas ASEAN non perbankan 2015 dan perbankan 2020 mendatang.
"Intinya ini bukan bagian dari kartel bank, hanya saja trendsetterbank besar. Makanya BI harus seriusi untuk menekan DPK bank besar agar nantinya tidak diikuti bank kecil juga," tutupnya.
Isu kartel bunga bank oleh KPPU sempat mereda. Namun kemarin di acara Indonesia Banking Expo 2013, Ketua ASEAN Competitivenes Institute, Soy Martu Pardede menyebut saat ini di Indonesia diduga kuat ada kartelisasi perbankan dalam menentukan tingkat bunga kredit. Hal ini terbukti masih tingginya NIM (Net Interest Margin) yang terus dipertahankan perbankan. Namun dia ragu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mampu menguaknya.
"Kartelisasi dalam bunga perbankan nuansa dan baunya ada. Tapi apa KPPU sanggup mencari kartel disana, apakah bisa dibuktikan. Saya sebagai mantan komisioner KPPU, itu sangat sulit dibuktikan," ucap Soy dalam seminar di JCC kemarin.
Sebelumnya, KPPU menilai ada potensi kartel suku bunga karena rata-rata interest margin, Rasio BOPO, NIM bank-bank nasional tidak efisien. Kemungkinan ada koordinasi antar bank dominan sehingga bank lain turut menetapkan bunga kredit selalu di atas 12 persen.
Tudingan KPPU juga sempat dibantah Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Dia menilai suku bunga yang ada saat ini sesuai dengan kondisi masing-masing bank dan kondisi pasar.
Dari data Bank Indonesia, suku bunga kredit perbankan rata-rata hanya turun sebesar 3,33 persen dalam beberapa tahun terakhir. Bank sentral mencatat rata-rata suku bunga kredit industri perbankan sebesar 15,39 persen pada akhir Desember 2008, turun menjadi 13,24 persen pada Desember 2010, dan kembali turun menjadi 12,06 persen pada akhir 2012.
Namun, maraknya bank lokal menetapkan bunga kredit 10 persen dinilai bukan bagian dari adanya praktik oligopoli. Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat perbankan, Paul Sutaryono saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (25/5).
Menurutnya, adanya isu tersebut lantaran saat ini skala perbankan besar menguasai Dana Pihak Ketiga (DPK) secara besar-besaran. Alhasil secara tidak langsung, kebijakan menaikkan suku bunga iikuti perbankan skala kecil.
"Itu bukan kartel namun memang sebagian besar bank besar saat ini menjadi penentu tren (suku bunga). Hal ini guna menolong suku bunga kredit pada bank besar yang tergolong besar," ujar Paul.
Dia mengharapkan, Bank Indonesia (BI) dapat menekan DPK pada bank-bank besar. "BI harus dapat menurunkan DPK pada bank besar agar nantinya tidak diikuti suku bunga pada bank-bank kecil," jelas dia.
Dengan demikian, Paul mengharapkan bahwa tidak terjadi kartelisasi perbankan di Indonesia dalam menentukan tingkat bunga perbankan yang terlalu tinggi agar nantinya Indonesia dapat menyongsong pasar bebas ASEAN non perbankan 2015 dan perbankan 2020 mendatang.
"Intinya ini bukan bagian dari kartel bank, hanya saja trendsetterbank besar. Makanya BI harus seriusi untuk menekan DPK bank besar agar nantinya tidak diikuti bank kecil juga," tutupnya.
Isu kartel bunga bank oleh KPPU sempat mereda. Namun kemarin di acara Indonesia Banking Expo 2013, Ketua ASEAN Competitivenes Institute, Soy Martu Pardede menyebut saat ini di Indonesia diduga kuat ada kartelisasi perbankan dalam menentukan tingkat bunga kredit. Hal ini terbukti masih tingginya NIM (Net Interest Margin) yang terus dipertahankan perbankan. Namun dia ragu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mampu menguaknya.
"Kartelisasi dalam bunga perbankan nuansa dan baunya ada. Tapi apa KPPU sanggup mencari kartel disana, apakah bisa dibuktikan. Saya sebagai mantan komisioner KPPU, itu sangat sulit dibuktikan," ucap Soy dalam seminar di JCC kemarin.
Sebelumnya, KPPU menilai ada potensi kartel suku bunga karena rata-rata interest margin, Rasio BOPO, NIM bank-bank nasional tidak efisien. Kemungkinan ada koordinasi antar bank dominan sehingga bank lain turut menetapkan bunga kredit selalu di atas 12 persen.
Tudingan KPPU juga sempat dibantah Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Dia menilai suku bunga yang ada saat ini sesuai dengan kondisi masing-masing bank dan kondisi pasar.
Dari data Bank Indonesia, suku bunga kredit perbankan rata-rata hanya turun sebesar 3,33 persen dalam beberapa tahun terakhir. Bank sentral mencatat rata-rata suku bunga kredit industri perbankan sebesar 15,39 persen pada akhir Desember 2008, turun menjadi 13,24 persen pada Desember 2010, dan kembali turun menjadi 12,06 persen pada akhir 2012.
Langganan berita!
|



















