find us on :

Healt
Life Style
Female

Kolom Khusus

Oto
Jakarta
Love
Game

Kolom Misteri

index

Teknologi

Gadget News
SpotLight
Event
Musik
Uang

PROFILE

+see more profile

TRAVEL

KULINER

YUNIK

HOT NEWS
BERITA FILM

Fashion

STYLE

CINTA

PERNIK

ZODIAK

Resep Masakan

Aturan bantuan hukum bagi orang miskin diteken

mobile Nikmati berita terikini lewat facebook Anda di facebook & Mobile untuk Seluler


Foto: ratu adil. ©2013 yuuhu.info
Oleh: Defri Putra
Yuuhu.info, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 yang memungkinkan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis bagi orang atau kelompok orang miskin, karena biayanya dibebankan pada APBN.

Penandatanganan PP pada 23 Mei lalu itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Demikian dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Senin (10/6).

PP ini menegaskan pemberian bantuan hukum diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan HAM dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum yang memenuhi syarat: berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus, dan memiliki program bantuan hukum.

Untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma itu, menurut Pasal 3 PP ini, pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum; menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon.

"Pemberian bantuan hukum meliputi masalah keperdataan, masalah hukum pidana, dan masalah hukum tata usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi," demikian bunyi Pasal 5 Ayat (1) PP ini.

Menurut PP ini, pemberian bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum diberikan hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum tidak mencabut surat kuasa khusus.

Mengenai pemberian bantuan hukum secara litigasi, menurut PP ini, dilakukan oleh advokat yang berstatus sebagai pengurus pemberi bantuan hukum dan/atau advokat yang direkrut oleh pemberi bantuan hukum.

Pemberian bantuan hukum oleh advokat, tidak menghapuskan kewajiban advokat tersebut untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian bantuan hukum secara litigasi, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 15 PP, yaitu dilakukan dengan cara: a. Pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan; b. Pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau c. Pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap penerima bantuan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sedangkan pemberian bantuan hukum secara nonlitigasi meliputi: a. Penyuluhan hukum; b. Konsultasi hukum; c. Investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik; d. Penelitian hukum; e. Mediasi; f. Negosiasi; g. Pendampingan di luar pengadilan; dan/atau h. Drafting dokumen hukum.

Anggaran Bantuan Hukum

Menurut Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 itu, sumber pendanaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum dibebankan pada APBN. Selain itu, pendanaan dapat berasal dari: a. Hibah atau sumbangan; dan/atau b. Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

PP ini juga menegaskan, bahwa Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD, dengan melaporkan penyelenggaraan dimaksud kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri dalam Negeri (Mendagri).

Guna mendapatkan anggaran dimaksud, Pemberi Bantuan Hukum baik lembaga bantuan hukum maupun organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum mengajukan rencana Anggaran Bantuan Hukum kepada Menteri Hukum dan HAM pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran pelaksanaan Bantuan Hukum. Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas pengajuan anggaran itu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas diterima.

"Dalam hal pengajuan rencana pengajuan Anggaran dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri Hukum dan HAM menetapkan Anggaran Bantuan Hukum yang dialokasikan untuk Pemberi Bantuan Hukum dimaksud," bunyi Pasal 25 Ayat (1) PP ini. Sementara pada Pasal 25 Ayat (3) disebutkan, Menteri dan Pemberi Bantuan Hukum akan menindaklanjuti penetapan Anggaran Bantuan Hukum dengan membuat perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum.

Nilai Anggaran Bantuan Hukum yang disepakati dalam perjanjian, menurut PP ini, mengikuti penetapan Menteri Hukum dan HAM, yang merupakan batasan tertinggi penyaluran dana Bantuan Hukum.

Presiden juga menugaskan Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan pengawasan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum dimaksud.

Disebutkan dalam PP ini, Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan realisasi pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum kepada Menteri Hukum dan HAM secara triwulanan, semesteran, dan tahunan.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 ini berlaku mulai tanggal diundangkan, yaitu 23 Mei 2013.

Langganan berita!

Politik hari ini
SHOW MORE
Artikel yang dibaca pengunjung lain
List Profile Terbaru
top gossip
more stories

news seleb
latest news
photo sneak
have you read
news female
in the news
FILM news
news seleb
more stories

top gossip
latest news
photo sneak
have you read
news asian
in the news
FILM news
news asian
more stories

top gossip
latest news
photo sneak
have you read
news seleb
in the news
FILM news
more stories

top gossip
latest news
photo sneak
have you read
news asian
in the news
FILM news
have you read
photo sneak
latest news
photo sneak
photo sneak
top gossip
more stories

news seleb
news fashion
in the news
PERNAK PERNIK
have you read
photo sneak
latest news
photo sneak
photo sneak
top gossip
more stories

news seleb
news fashion
in the news
PERNAK PERNIK
have you read
photo sneak
latest news
photo sneak
photo sneak
top gossip
more stories

news seleb
news fashion
in the news
PERNAK PERNIK
recommended reading
  • KULINER
  • HEALT
  • TRAVEL
  • FASHION
  • FEMALE
  • LOVE
  • CANTIK
  • LIFESTYLE
  • YUNIK
  • FILM
HomeTentangKontakKetentuanDisclaimerMobileSite Map
© Copyright DBD :] 2012 - 2013 Some rights reserved
Hak cipta dilindungi oleh undang - undang
Proudly powered by www.yuuhu.info