
Foto: internet. ©2013 yuuhu.info
Oleh: Defri Putra
Yuuhu.info, Mencegah lebih baik daripada mengobati memang ada benarnya. Hal ini
pula yang dilakukan oleh Diskominfo terhadap pengelola warnet guna
memberantas pelanggaran.
Seperti yang dilansir oleh Antara (3/6), Diskominfo Kabupaten bogor kini tengah membina beberapa pengelola warung internet. Hal ini dilakukan sebelum para pengelola terjerumus ke dalam pelanggaran yang nantinya malah berujung kepada sanksi.
"Jika ada yang melanggar, tentunya kita akan bertindak sesuai aturan, langkah terakhirnya adalah menutup dan menyita aset warung internet (warnet) tersebut," kata Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor Tb Luthfie Syam kepada Antara.
Adapun pembinaan ini dilakukan demi menegakkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.23/2009. Di sini, pemerintah daerah diberikan wewenang untuk menertibkan warnet di daerahnya.
Wewenang ini memang diberikan secara bebas kepada dinas terkait. Salah satunya, dengan memberikan pembinaan dan pengawasan warnet agar internet digunakan sesuai aturan.
Yang nantinya akan digunakan sebagai materi sosialisasi adalah beberapa peraturan mulai dari tempat hingga jam operasi. Aturan itu mulai dari ruangan warnet yang bebas pandang, tidak boleh berdekatan dengan sarana ibadah, dan sarana pendidikan. Selain itu, juga diatur jam buka warnet, serta kontrol terhadap situs porno dan aspek lainnya.
Terkait dengan situs porno, pihak Diskominfo Bogor juga akan memberikan tindakan tegas berupa pelaporan warnet terkait ke pihak kepolisian jika memang diketahui melakukan hal tersebut.
"Karena membuka situs porno sudah melanggar banyak undang-undang. Bahkan kami bisa melaporkannya kepada kepolisian," katanya.
Di Kabupaten Bogor sendiri, pada 2012 sudah terdapat lebih dari 500 warnet. Sayangnya, hanya 160 dari keseluruhan yang memiliki izin usaha. "Selebihnya mungkin karena mereka masih belum tahu soal izin ini," katanya.
Seperti yang dilansir oleh Antara (3/6), Diskominfo Kabupaten bogor kini tengah membina beberapa pengelola warung internet. Hal ini dilakukan sebelum para pengelola terjerumus ke dalam pelanggaran yang nantinya malah berujung kepada sanksi.
"Jika ada yang melanggar, tentunya kita akan bertindak sesuai aturan, langkah terakhirnya adalah menutup dan menyita aset warung internet (warnet) tersebut," kata Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor Tb Luthfie Syam kepada Antara.
Adapun pembinaan ini dilakukan demi menegakkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.23/2009. Di sini, pemerintah daerah diberikan wewenang untuk menertibkan warnet di daerahnya.
Wewenang ini memang diberikan secara bebas kepada dinas terkait. Salah satunya, dengan memberikan pembinaan dan pengawasan warnet agar internet digunakan sesuai aturan.
Yang nantinya akan digunakan sebagai materi sosialisasi adalah beberapa peraturan mulai dari tempat hingga jam operasi. Aturan itu mulai dari ruangan warnet yang bebas pandang, tidak boleh berdekatan dengan sarana ibadah, dan sarana pendidikan. Selain itu, juga diatur jam buka warnet, serta kontrol terhadap situs porno dan aspek lainnya.
Terkait dengan situs porno, pihak Diskominfo Bogor juga akan memberikan tindakan tegas berupa pelaporan warnet terkait ke pihak kepolisian jika memang diketahui melakukan hal tersebut.
"Karena membuka situs porno sudah melanggar banyak undang-undang. Bahkan kami bisa melaporkannya kepada kepolisian," katanya.
Di Kabupaten Bogor sendiri, pada 2012 sudah terdapat lebih dari 500 warnet. Sayangnya, hanya 160 dari keseluruhan yang memiliki izin usaha. "Selebihnya mungkin karena mereka masih belum tahu soal izin ini," katanya.

Langganan berita!
|