
Foto: Jokowi bagikan KJS. ©2013 yuuhu.info
Oleh: Dion
Yuuhu.info, Evaluasi tarif Kartu Jakarta Sehat (KJS) dalam sistem INA CBGs (berobat
paket) terus digodok dan dimatangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta. Sistem tarif INA CBGs ini dirasa oleh sejumlah rumah sakit
khususnya rumah sakit kelas swasta memberatkan karena klaim tagihan
pembayaran pasien KJS yang dibayarkan oleh Pemprov DKI hanya sebesar 75
persen dari tagihan yang diajukan.
Kepala Dinas Kesehatan Dien Emmawati mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ( Jokowi ) untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub).
"Kita mau membuat pergub dulu untuk mengatasi tadi (evaluasi tarif KJS) dan rapat sekretaris gabungan," jelas Dien.
Hal ini dia jelaskan usai menggelar rapat antara Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama ( Ahok ), PT Askes, Dirjen Kementerian Kesehatan dan sejumlah rumah sakit swasta di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/6).
Menurut Dien, selain menunggu keluarnya Pergub, akan dibentuk pula Sekretaris Gabungan yang mana di dalamnya terdiri dari perwakilan pihak rumah sakit, Pemrov DKI, PT Askes, Kementerian Kesehatan dan sejumlah pihak terkait.
Dien menegaskan, Pergub yang akan keluar nantinya akan dijadikan dasar hukum untuk penyesuaian tarif seperti yang dikeluhkan oleh rumah sakit swasta.
"Isinya untuk pembayaran tarif tadi, kalau sekarang kan yang dibayarkan hanya 75 persen, ini untuk membayar yang 25 persen. Kita kejar dasar hukumnya," jelas Dien.
Saat didesak kapan target Pergub itu akan selesai dan keluar, Dien mengatakan tidak akan memakan waktu lama.
"Paling seminggu selesai Pergub-nya," tandasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Dien Emmawati mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ( Jokowi ) untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub).
"Kita mau membuat pergub dulu untuk mengatasi tadi (evaluasi tarif KJS) dan rapat sekretaris gabungan," jelas Dien.
Hal ini dia jelaskan usai menggelar rapat antara Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama ( Ahok ), PT Askes, Dirjen Kementerian Kesehatan dan sejumlah rumah sakit swasta di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/6).
Menurut Dien, selain menunggu keluarnya Pergub, akan dibentuk pula Sekretaris Gabungan yang mana di dalamnya terdiri dari perwakilan pihak rumah sakit, Pemrov DKI, PT Askes, Kementerian Kesehatan dan sejumlah pihak terkait.
Dien menegaskan, Pergub yang akan keluar nantinya akan dijadikan dasar hukum untuk penyesuaian tarif seperti yang dikeluhkan oleh rumah sakit swasta.
"Isinya untuk pembayaran tarif tadi, kalau sekarang kan yang dibayarkan hanya 75 persen, ini untuk membayar yang 25 persen. Kita kejar dasar hukumnya," jelas Dien.
Saat didesak kapan target Pergub itu akan selesai dan keluar, Dien mengatakan tidak akan memakan waktu lama.
"Paling seminggu selesai Pergub-nya," tandasnya.

Langganan berita!
|