Foto:
. ©2013 yuuhu.info
Oleh: Defri Putra
Yuuhu.info, KPK terus mengusut kasus korupsi proyek pengadaan alat simulator SIM di
Korlantas Polri untuk tersangka Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo.
Kali ini, KPK memanggil pejabat Tenaga Pendidik (Gadik) di lembaga
pendidikan Polri (Lemdikpol) Brigjen Wahyu Indra Pramugari.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP (Didik Purnomo)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (11/6).
Selain Wahyu, KPK juga memanggil Kombes Pol Gusti K Gunawan yang juga bertugas di Itwasum Polri dan PNS Polri Grawas Sugiharto. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Didik Purnomo.
Diketahui, Nama Brigjen Wahyu Indra Pramugari muncul dalam surat dakwaan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo. Dalam surat dakwaan itu, Wahyu disebut-sebut menerima aliran dana Rp 500 juta dari proyek simulator SIM.
Wahyu merupakan jenderal bintang satu yang tercatat pernah menjabat Kapolres Surabaya Selatan, penyidik Bareskrim Polri, anggota Inspektur Wilayah V, anggota Itwasum pada tahun 2011 dan Kepala Polda Sumatera Barat.
Wahyu Indra juga sama-sama jebolan Akpol tahun 1984 bersama Djoko. Saat Djoko menjabat jadi kepala Korlantas, Wahyu menjabat sebagai Irwasum. Tugas Irwasum mengadakan pre audit proyek pengadaan barang dan jasa simulator SIM tahun anggaran 2011.
Sedangkan Gusti Ketut Gunawan dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa menerima aliran dana dari proyek ini sebesar Rp 50 juta.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP (Didik Purnomo)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (11/6).
Selain Wahyu, KPK juga memanggil Kombes Pol Gusti K Gunawan yang juga bertugas di Itwasum Polri dan PNS Polri Grawas Sugiharto. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Didik Purnomo.
Diketahui, Nama Brigjen Wahyu Indra Pramugari muncul dalam surat dakwaan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo. Dalam surat dakwaan itu, Wahyu disebut-sebut menerima aliran dana Rp 500 juta dari proyek simulator SIM.
Wahyu merupakan jenderal bintang satu yang tercatat pernah menjabat Kapolres Surabaya Selatan, penyidik Bareskrim Polri, anggota Inspektur Wilayah V, anggota Itwasum pada tahun 2011 dan Kepala Polda Sumatera Barat.
Wahyu Indra juga sama-sama jebolan Akpol tahun 1984 bersama Djoko. Saat Djoko menjabat jadi kepala Korlantas, Wahyu menjabat sebagai Irwasum. Tugas Irwasum mengadakan pre audit proyek pengadaan barang dan jasa simulator SIM tahun anggaran 2011.
Sedangkan Gusti Ketut Gunawan dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa menerima aliran dana dari proyek ini sebesar Rp 50 juta.
Langganan berita!
|