Foto:
©2013 yuuhu.info
Oleh: Defri Putra
Yuuhu.info, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui Unit I
Indag, Direktorat II Tipideksus, menggelar razia terhadap sejumlah
pelanggaran hak cipta perangkat lunak komputer (Software) di Bandung
Electronic Center (BEC) pada Rabu (19/6) sore.
Tim yang dipimpin Kanit I Subdit Industri dan Perdagangan Mabes Polri AKBP Rusharyanto mengatakan penindakan dilakukan atas dasar pelaporan beberapa perusahaan pemegang hak cipta software.
Razia juga dilakukan sebagai bentuk implementasi program sosialisasi Be Safe With Genuine dan program Mall IT Bersih, yang telah dilakukan beberapa waktu lalu di beberapa kota besar.
"Saat kami menggelar razia di Jakarta ada sekitar 439 CD Software tidak berlisensi dari tiga toko CD, lima laptop hard disk loading dari tiga toko komputer dan satu toko CD," kata Rusharyanto di sela sidak, Rabu (19/6).
Dalam razia tersebut, pihaknya mengerahkan 13 penyidik dan lima tim IT Mabes Polri. Pihaknya akan melakukan razia ke lima toko yang terdeteksi dugaan adanya software ilegal.
Sebelumya kata dia, sudah memberikan sosialisasi mengenai pentingnya menggunakan software asli.
"Dengan adanya razia dan edukasi kampanye perlindungan konsumen komputer dan pelaku bisnis yang jujur dari kerugian yang disebabkan pelanggaran atau pembajakan software," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemegang Hak Cipta Maya Ghita Gunadi menyatakan kampanye selain dilakukan Bareskrim Mabes Polri dan Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM, ikut juga para pemegang hak Cipta yang tergabung dalam Masyarakat Anti Pemalsuan Indonesia (MIAP).
"Kami bersama-sama melalui kegiatan sosialisasi program Mal IT Bersih di beberapa kota besar di Indonesia," jelasnya.
Selama ini dia menjelaskan modus pelaku yang sering terjadi adalah dengan penjualan PC atau Laptop "Naked" atau tidak ada software-nya sama sekali. "Ini tidak melanggar tapi yang jelas mendorong pembeli untuk memasang software bajakan," ungkapnya.
Maka dari itu, penjual diimbau untuk menjadi bagian aktif dalam perlindungan HKI. Melalui peranan mereka untuk menjadikan Indonesia yang lebih baik dengan melakukan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab.
Tim yang dipimpin Kanit I Subdit Industri dan Perdagangan Mabes Polri AKBP Rusharyanto mengatakan penindakan dilakukan atas dasar pelaporan beberapa perusahaan pemegang hak cipta software.
Razia juga dilakukan sebagai bentuk implementasi program sosialisasi Be Safe With Genuine dan program Mall IT Bersih, yang telah dilakukan beberapa waktu lalu di beberapa kota besar.
"Saat kami menggelar razia di Jakarta ada sekitar 439 CD Software tidak berlisensi dari tiga toko CD, lima laptop hard disk loading dari tiga toko komputer dan satu toko CD," kata Rusharyanto di sela sidak, Rabu (19/6).
Dalam razia tersebut, pihaknya mengerahkan 13 penyidik dan lima tim IT Mabes Polri. Pihaknya akan melakukan razia ke lima toko yang terdeteksi dugaan adanya software ilegal.
Sebelumya kata dia, sudah memberikan sosialisasi mengenai pentingnya menggunakan software asli.
"Dengan adanya razia dan edukasi kampanye perlindungan konsumen komputer dan pelaku bisnis yang jujur dari kerugian yang disebabkan pelanggaran atau pembajakan software," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemegang Hak Cipta Maya Ghita Gunadi menyatakan kampanye selain dilakukan Bareskrim Mabes Polri dan Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM, ikut juga para pemegang hak Cipta yang tergabung dalam Masyarakat Anti Pemalsuan Indonesia (MIAP).
"Kami bersama-sama melalui kegiatan sosialisasi program Mal IT Bersih di beberapa kota besar di Indonesia," jelasnya.
Selama ini dia menjelaskan modus pelaku yang sering terjadi adalah dengan penjualan PC atau Laptop "Naked" atau tidak ada software-nya sama sekali. "Ini tidak melanggar tapi yang jelas mendorong pembeli untuk memasang software bajakan," ungkapnya.
Maka dari itu, penjual diimbau untuk menjadi bagian aktif dalam perlindungan HKI. Melalui peranan mereka untuk menjadikan Indonesia yang lebih baik dengan melakukan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab.
Langganan berita!
|