find us on :

Healt
Life Style
Female

Kolom Khusus

Oto
Jakarta
Love
Game

Kolom Misteri

index

Teknologi

Gadget News
SpotLight
Event
Musik
Uang

PROFILE

+see more profile

TRAVEL

KULINER

YUNIK

HOT NEWS
BERITA FILM

Fashion

STYLE

CINTA

PERNIK

ZODIAK

Resep Masakan

Anda Dirugikan, Hubungi Call Center Perlindungan Konsumen

mobile Nikmati berita terikini lewat facebook Anda di facebook & Mobile untuk Seluler


Foto: illustrasi. ©2013 yuuhu.info
Oleh: Dina
Yuuhu.info, Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini meluncurkan Call Center Perlindungan Konsumen dengan nomor 153. Call center 153 tersebut merupakan Pusat Pengaduan Konsumen Nasional (BPKN) yang akan melengkapi perangkat komunikasi antara konsumen dan otoritas yang ada sebelumnya.

”Call center ini diharapkan melengkapi perangkat komunikasi antara konsumen dengan otoritas yang sudah ada sebelumnya," jelas Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi di Kantor Kemendag Jakarta, Senin (27/5/2013).

Bayu mengungkapkan, kekuatan ekonomi Indonesia kini bertumpu pada konsumsi rumah tangga. Kapitalisasi bisnis retail di Indonesia hingga Mei 2013 sudah mencapai Rp5.020 triliun atau naik dari hanya sekitar Rp1.050 triliun pada 2008. Dia menambahkan, nilai pasar produk yang dipasarkan secara eceran pada 2013 diperkirakan akan mencapai lebih dari Rp6.500 triliun.

“Dengan kekuatan konsumen yang begitu hebat, ada pertanyaan yang kemudian muncul. Siapa yang melindungi kepentingan konsumen begitu besar, siapa pemasok  ini jadi misi kita bersama. Kekuatan konsumen selalu berada dalam posisi lemah dan diam dan harus ada yang memikirkan bagaimana melindungi ini,” Timpalnya.

Bayu mengatakan, dengan peluncuran call center perlindungan konsumen tersebut diharapkan menjadi sebagai instrumen baru untuk melindungi konsumen Indonesia.

Sebab, Konsumen dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang berisi delapan hak pokok yakni:

1. Kenyamanan, keamanan, keselamatan mengkonsumsi;
2. Memilih yang dikonsumsi
3. Mendapat informasi yang jelas, benar, dan jujur
4. Didengar pendapat dan keluhannya
5. Mendapat advokasi, perlindungan dan penyelesaian sengketa
6. Mendapat pendidikan konsumen;
7. Dilayani dengan benar tanpa diskriminasi
8. Mendapat kompensasi atau ganti rugi jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian transaksi.

Langganan berita!

Politik hari ini
SHOW MORE
Artikel yang dibaca pengunjung lain
List Profile Terbaru
top gossip
more stories

news seleb
latest news
photo sneak
have you read
news female
in the news
FILM news
news seleb
more stories

top gossip
latest news
photo sneak
have you read
news asian
in the news
FILM news
news asian
more stories

top gossip
latest news
photo sneak
have you read
news seleb
in the news
FILM news
more stories

top gossip
latest news
photo sneak
have you read
news asian
in the news
FILM news
have you read
photo sneak
latest news
photo sneak
photo sneak
top gossip
more stories

news seleb
news fashion
in the news
PERNAK PERNIK
have you read
photo sneak
latest news
photo sneak
photo sneak
top gossip
more stories

news seleb
news fashion
in the news
PERNAK PERNIK
have you read
photo sneak
latest news
photo sneak
photo sneak
top gossip
more stories

news seleb
news fashion
in the news
PERNAK PERNIK
recommended reading
  • KULINER
  • HEALT
  • TRAVEL
  • FASHION
  • FEMALE
  • LOVE
  • CANTIK
  • LIFESTYLE
  • YUNIK
  • FILM
HomeTentangKontakKetentuanDisclaimerMobileSite Map
© Copyright DBD :] 2012 - 2013 Some rights reserved
Hak cipta dilindungi oleh undang - undang
Proudly powered by www.yuuhu.info