Foto:
. ©2013 yuuhu.info
Oleh: Rianto
Yuuhu.info, Setelah beberapa kali gagal dan alot, Kejaksaan akhirnya berhasil
mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Teddy Tengko. Teddy telah
ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus korupsi APBD Kepulauan Aru
senilai Rp 42,5 miliar. MA menjatuhi vonis empat tahun penjara dan denda
Rp 500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,3
miliar berdasarkan putusan kasasi nomor 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10
April 2012.
Pasca tertangkapnya Teddy Tengko, otomatis jabatan Bupati Kepulauan Aru mengalami kekosongan. Namun, Kementerian Dalam Negeri belum menetapkan pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Aru karena Kemdagri masih menunggu keterangan status hukum Wakil Bupati Aru, Umar Djabumona yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXIV Tingkat Provinsi Maluku pada 2011.
"Kami sedang meminta keterangan kepada Gubernur Maluku apakah (Umar) sudah terdakwa atau masih tersangka," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri, Djohermansyah Djohan di Jakarta, Rabu (29/5).
Djohan menambahkan, jika status hukum Umar Djabumona masih tersangka, maka dia masih bisa ditunjuk menjadi Plt Bupati untuk kedua kalinya. Namun, jika ternyata status Umar sudah menjadi terdakwa maka akan dilakukan pemberhentian sementara.
Hal itu berarti sistem pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru akan mengalami kekosongan karena baik kepala daerah dan wakilnya diberhentikan karena korupsi. Teddy Tengko (Bupati Aru) telah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi APBD Kepulauan Aru senilai Rp 42,5 miliar dan Umar Djabumona (Wakil Bupati Aru) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXIV Tingkat Provinsi Maluku pada 2011.
"Kalau Bupati (Teddy Tengko) tidak ada dan Wabup (Umar Djabumona) sudah P21, maka sekretaris daerah setempat akan menjadi pelaksana harian (Plh) Bupati selama maksimal satu bulan," jelasnya seperti dilansir dari antara.
Djohermansyah menjelaskan mekanisme pemberhentian bupati dan wakil bupati dilakukan melalui surat usulan dari gubernur, berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Jika Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu merasa cocok dengan kinerja sekda sebagai Plh, maka jabatannya bisa menjadi Plt bupati sampai dilakukan pemilihan bupati baru.
Namun hingga kini, surat usulan dari Gubernur Karel Albert Ralahalu terkait status hukum Umar Djabumona belum juga sampai ke Kemdagri. Bahkan, surat usulan pemberhentian Bupati Teddy Tengko, yang telah dieksekusi Kejaksaan Agung di Bandara Rar Gwamar, Dobo, belum juga diterima oleh Mendagri Gamawan Fauzi. Padahal surat usulan tersebut menjadi dasar bagi Mendagri untuk memberhentikan Teddy Tengko dari jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Aru.
Saat ini, Teddy Tengko telah dieksekusi dan langsung dijebloskan di Blok Elang Lapas Kelas II A Ambon. Teddy Tengko dieksekusi saat berada di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Rabu (29/5) saat menjemput Danrem 151/Binaya Kolonel Inf. Asep Kurnaedi, yang rencananya akan melakukan kunjungan kerja.
Pasca tertangkapnya Teddy Tengko, otomatis jabatan Bupati Kepulauan Aru mengalami kekosongan. Namun, Kementerian Dalam Negeri belum menetapkan pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Aru karena Kemdagri masih menunggu keterangan status hukum Wakil Bupati Aru, Umar Djabumona yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXIV Tingkat Provinsi Maluku pada 2011.
"Kami sedang meminta keterangan kepada Gubernur Maluku apakah (Umar) sudah terdakwa atau masih tersangka," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri, Djohermansyah Djohan di Jakarta, Rabu (29/5).
Djohan menambahkan, jika status hukum Umar Djabumona masih tersangka, maka dia masih bisa ditunjuk menjadi Plt Bupati untuk kedua kalinya. Namun, jika ternyata status Umar sudah menjadi terdakwa maka akan dilakukan pemberhentian sementara.
Hal itu berarti sistem pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru akan mengalami kekosongan karena baik kepala daerah dan wakilnya diberhentikan karena korupsi. Teddy Tengko (Bupati Aru) telah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi APBD Kepulauan Aru senilai Rp 42,5 miliar dan Umar Djabumona (Wakil Bupati Aru) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXIV Tingkat Provinsi Maluku pada 2011.
"Kalau Bupati (Teddy Tengko) tidak ada dan Wabup (Umar Djabumona) sudah P21, maka sekretaris daerah setempat akan menjadi pelaksana harian (Plh) Bupati selama maksimal satu bulan," jelasnya seperti dilansir dari antara.
Djohermansyah menjelaskan mekanisme pemberhentian bupati dan wakil bupati dilakukan melalui surat usulan dari gubernur, berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Jika Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu merasa cocok dengan kinerja sekda sebagai Plh, maka jabatannya bisa menjadi Plt bupati sampai dilakukan pemilihan bupati baru.
Namun hingga kini, surat usulan dari Gubernur Karel Albert Ralahalu terkait status hukum Umar Djabumona belum juga sampai ke Kemdagri. Bahkan, surat usulan pemberhentian Bupati Teddy Tengko, yang telah dieksekusi Kejaksaan Agung di Bandara Rar Gwamar, Dobo, belum juga diterima oleh Mendagri Gamawan Fauzi. Padahal surat usulan tersebut menjadi dasar bagi Mendagri untuk memberhentikan Teddy Tengko dari jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Aru.
Saat ini, Teddy Tengko telah dieksekusi dan langsung dijebloskan di Blok Elang Lapas Kelas II A Ambon. Teddy Tengko dieksekusi saat berada di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Rabu (29/5) saat menjemput Danrem 151/Binaya Kolonel Inf. Asep Kurnaedi, yang rencananya akan melakukan kunjungan kerja.
Langganan berita!
|