Foto:
. ©2013 yuuhu.info
Reporter: Defri Putra
Yuuhu.info, Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan alasan mengapa tersangka kasus
Hambalang Andi Mallarangeng belum ditahan. Menurut dia, salah satu
alasannya hasil perhitungan jumlah kerugian negara di BPK belum
didapatkan sepenuhnya.
"Kita terikat batas waktu penahanan, dan juga karena hasil perhitungan jumlah kerugian negara di BPK kita belum dapatkan sepenuhnya. Insya Allah 1-2 minggu ke depan sudah ada. Kalau sudah lengkap, kita akan lakukan penahanan," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Kamis (9/5).
Menurut Abraham, terbuka kemungkinan pasal pidana pencucian uang diterapkan kepada Andi Mallarangeng.
"Semua kemungkinan itu terbuka, tapi kita belum putuskan itu karena masih terus dilakukan proses-proses pemeriksaan, nanti dari hasil itu penyidik akan memutuskan, gelar ekspose, dan akan menentukan apakah bisa dikenakan atau tidak," tegasnya.
Andi Alifian Mallarangeng, diperiksa untuk pertama kali setelah menjadi tersangka pada 9 April lalu. Andi diperiksa selama enam jam lebih di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Tidak seperti dugaan banyak orang, penyidik KPK memutuskan tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
Andi nampak sumringah usai diperiksa. Kepada wartawan, dia mengaku senang diperiksa.
"Saya baru saja menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka, dan tadi berbagai macam hal ditanyakan," kata Andi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/4).
Andi yang ditemani beberapa pengawal pun tidak banyak bicara lagi. Dia langsung pergi dan menumpang mobil Mitsubishi Pajero Sport putih bernomor polisi B 891 NON.
Ini adalah pemanggilan Andi yang pertama sebagai tersangka, sejak KPK menaikkan status kasusnya ke tahap penyidikan pada November tahun lalu.
"Kita terikat batas waktu penahanan, dan juga karena hasil perhitungan jumlah kerugian negara di BPK kita belum dapatkan sepenuhnya. Insya Allah 1-2 minggu ke depan sudah ada. Kalau sudah lengkap, kita akan lakukan penahanan," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Kamis (9/5).
Menurut Abraham, terbuka kemungkinan pasal pidana pencucian uang diterapkan kepada Andi Mallarangeng.
"Semua kemungkinan itu terbuka, tapi kita belum putuskan itu karena masih terus dilakukan proses-proses pemeriksaan, nanti dari hasil itu penyidik akan memutuskan, gelar ekspose, dan akan menentukan apakah bisa dikenakan atau tidak," tegasnya.
Andi Alifian Mallarangeng, diperiksa untuk pertama kali setelah menjadi tersangka pada 9 April lalu. Andi diperiksa selama enam jam lebih di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Tidak seperti dugaan banyak orang, penyidik KPK memutuskan tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
Andi nampak sumringah usai diperiksa. Kepada wartawan, dia mengaku senang diperiksa.
"Saya baru saja menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka, dan tadi berbagai macam hal ditanyakan," kata Andi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/4).
Andi yang ditemani beberapa pengawal pun tidak banyak bicara lagi. Dia langsung pergi dan menumpang mobil Mitsubishi Pajero Sport putih bernomor polisi B 891 NON.
Ini adalah pemanggilan Andi yang pertama sebagai tersangka, sejak KPK menaikkan status kasusnya ke tahap penyidikan pada November tahun lalu.
Langganan berita!
|