
Foto: Kosmetik sitaan. ©2013 yuuhu.info
Oleh: Dina
Yuuhu.info, Kosmetik ilegal yang diproduksi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat sudah
beredar sejak 2012 lalu. Peredarannya bukan hanya di Pulau Jawa, tapi
sampai Sumatera dan Kalimantan.
Beruntung, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung mengungkap praktik kosmetik ilegal yang dijual Rp 10-50 ribu per kemasannya tersebut.
BBPOM menangkap aktivitas produksi di home industri, Kabupaten Sumedang pada Senin (20/5) lalu. "Marketnya melalui on line dan on call, produknya sudah sampai ke Aceh, Banjarmasin," kata Kepala Balai Besar POM Bandung Supriyanto Utomo, di kantor BBPOM Bandung, Rabu (22/5).
Menurutnya ada 164 item berbagai jenis yang tengah diamankan di antaranya sunblock, handbody, toner whitening, acne, krim pelangsing, blending, dan facial wash.
Produk kosmetik tanpa izin edar tersaji dalam kemasan botol dan toples. Jika ditotal mencapai Rp 200 juta. Barang bukti itu akan dicek laboratorium apakah ditemukan zat berbahaya atau tidak.
"Dari kemasan ini kosmetik sudah tidak berizin dan tidak memiliki notifikasi," kata Supriyanto. Padahal konsumen seharusnya mengetahui barang apa yang digunakan. Komposisi seperti apa dan juga kedaluwarsanya kapan.
"Kalau ini tidak ada sama sekali. Apa komposisi izin dan lain-lainnya," ungkapnya.
Menurutnya rumah kosmetik ilegal diketahui milik seorang warga yang mempekerjakan beberapa karyawan. "Sekarang kita masih pengumpulan olah TKP. Kita akan panggil yang terlibat di dalam kegiatan ini," tandasnya.
Dia mengaku pihak produsen akan diseret ke ranah hukum. Karena kosmetik ilegal izin tanpa edar dan bisa terjerat pasal-pasal yang diatur Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009. Ancaman hukumannya 15 tahun bui dan denda Rp 1,5 miliar.
Beruntung, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung mengungkap praktik kosmetik ilegal yang dijual Rp 10-50 ribu per kemasannya tersebut.
BBPOM menangkap aktivitas produksi di home industri, Kabupaten Sumedang pada Senin (20/5) lalu. "Marketnya melalui on line dan on call, produknya sudah sampai ke Aceh, Banjarmasin," kata Kepala Balai Besar POM Bandung Supriyanto Utomo, di kantor BBPOM Bandung, Rabu (22/5).
Menurutnya ada 164 item berbagai jenis yang tengah diamankan di antaranya sunblock, handbody, toner whitening, acne, krim pelangsing, blending, dan facial wash.
Produk kosmetik tanpa izin edar tersaji dalam kemasan botol dan toples. Jika ditotal mencapai Rp 200 juta. Barang bukti itu akan dicek laboratorium apakah ditemukan zat berbahaya atau tidak.
"Dari kemasan ini kosmetik sudah tidak berizin dan tidak memiliki notifikasi," kata Supriyanto. Padahal konsumen seharusnya mengetahui barang apa yang digunakan. Komposisi seperti apa dan juga kedaluwarsanya kapan.
"Kalau ini tidak ada sama sekali. Apa komposisi izin dan lain-lainnya," ungkapnya.
Menurutnya rumah kosmetik ilegal diketahui milik seorang warga yang mempekerjakan beberapa karyawan. "Sekarang kita masih pengumpulan olah TKP. Kita akan panggil yang terlibat di dalam kegiatan ini," tandasnya.
Dia mengaku pihak produsen akan diseret ke ranah hukum. Karena kosmetik ilegal izin tanpa edar dan bisa terjerat pasal-pasal yang diatur Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009. Ancaman hukumannya 15 tahun bui dan denda Rp 1,5 miliar.

Langganan berita!
|