find us on :

Healt
Life Style
Female

Kolom Khusus

Oto
Jakarta
Love
Game

Kolom Misteri

index

Teknologi

Gadget News
SpotLight
Event
Musik
Uang

PROFILE

+see more profile

TRAVEL

KULINER

YUNIK

HOT NEWS
BERITA FILM

Fashion

STYLE

CINTA

PERNIK

ZODIAK

Resep Masakan

PN Jakarta Pusat hadiahi 4 terdakwa narkoba dengan vonis bebas

mobile Nikmati berita terikini lewat facebook Anda di facebook & Mobile untuk Seluler


Foto: illustrasi. ©2013 yuuhu.info
Oleh: Defri Putra
Yuuhu.info, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap empat orang terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ekstasi. Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa yaitu Susan Yulian (36), Eko Wahyu Melani (35), Karno (34), dan Edwal Mesa (31) tidak terbukti terlibat dalam jual beli dua butir ekstasi di Diskotek Eksotique yang terletak di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalam melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim, Lidya Sasando, membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (22/5).

Dengan putusan ini, majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melepaskan dari kurungan. "Memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak para terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya," ucap Hakim Lidya.

Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Lidya dengan dua hakim anggota Hakim Nawawi Pomolango dan Kasianus Telaumbanua. Dengan demikian, tuntutan JPU Indro Haryatun tidak dapat dipenuhi karena alat bukti yang digunakan tidak cukup kuat.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa Ilham Tara menerangkan, kasus ini bermula saat keempat terdakwa yang merupakan teman karib sedang bertemu untuk makan bersama di salah satu restoran di kawasan Kemayoran pada tanggal 9 Oktober 2012. "Terus datang teman terdakwa Karno bernama Alfred. Mereka makan patungan masing-masing Rp 250 ribu," kata Ilham usai persidangan.

Setelah makan, Alfred kemudian mengajak pergi ke diskotek Eksotique dan diikuti oleh keempat terdakwa. Mereka cukup lama berada di diskotek, kemudian keempat terdakwa meninggalkan Alfred karena merasa lapar lagi.

"Selang dua jam saat sedang makan di restoran cepat saji, tiba-tiba penyidik datang dan memberitahu Alfred ditangkap karena memiliki dua butir ekstasi," kata Ilham.

Lebih lanjut, Ilham menambahkan, keempat terdakwa ini kemudian turut ditahan oleh penyidik kepolisian. Mereka dijerat karena telah melakukan permufakatan dalam jual beli narkoba.

Langganan berita!

Politik hari ini
SHOW MORE
Artikel yang dibaca pengunjung lain
List Profile Terbaru
top gossip
more stories

news seleb
latest news
photo sneak
have you read
news female
in the news
FILM news
news seleb
more stories

top gossip
latest news
photo sneak
have you read
news asian
in the news
FILM news
news asian
more stories

top gossip
latest news
photo sneak
have you read
news seleb
in the news
FILM news
more stories

top gossip
latest news
photo sneak
have you read
news asian
in the news
FILM news
have you read
photo sneak
latest news
photo sneak
photo sneak
top gossip
more stories

news seleb
news fashion
in the news
PERNAK PERNIK
have you read
photo sneak
latest news
photo sneak
photo sneak
top gossip
more stories

news seleb
news fashion
in the news
PERNAK PERNIK
have you read
photo sneak
latest news
photo sneak
photo sneak
top gossip
more stories

news seleb
news fashion
in the news
PERNAK PERNIK
recommended reading
  • KULINER
  • HEALT
  • TRAVEL
  • FASHION
  • FEMALE
  • LOVE
  • CANTIK
  • LIFESTYLE
  • YUNIK
  • FILM
HomeTentangKontakKetentuanDisclaimerMobileSite Map
© Copyright DBD :] 2012 - 2013 Some rights reserved
Hak cipta dilindungi oleh undang - undang
Proudly powered by www.yuuhu.info