Foto:
. ©2013 yuuhu.info
Oleh: Dion
Yuuhu.info, Profesor hukum Universitas Nasional Singapura Tey Tsun Hang, 42,
dinyatakan bersalah lantaran menerima gratifikasi dalam bentuk hadiah
dan seks dari Darinne Ko Wen Hui, mahasiswa perempuan di kampusnya untuk
memberi nilai bagus sebagai syarat kelulusan.
Dia menerima hadiah dan mendapat layanan seks itu sejak Mei hingga Juli 2010.
"Cukup jelas terbukti terdakwa menyalahgunakan posisinya sebagai profesor," kata Hakim Pengadilan Negeri Tan Siong Thye hari ini seperti dilansir channelnewsasia.com, Selasa (28/5).
Hakim mengatakan Tey sudah berbohong dan tidak bisa menjadi saksi yang dapat dipercaya. Hakim juga menyebut mahasiswa perempuan itu sosok yang polos dan rapuh.
Tey yang juga mantan hakim pengadilan negeri itu menyebut dia tengah menjalin hubungan dengan mahasiswanya itu. Dia mengatakan dipaksa mengaku oleh Biro Pemberantasan Korupsi lantaran menerima hadiah, termasuk pena Mont Blanc dan layanan seks dari mahasiswanya itu.
Dia menerima hadiah dan mendapat layanan seks itu sejak Mei hingga Juli 2010.
"Cukup jelas terbukti terdakwa menyalahgunakan posisinya sebagai profesor," kata Hakim Pengadilan Negeri Tan Siong Thye hari ini seperti dilansir channelnewsasia.com, Selasa (28/5).
Hakim mengatakan Tey sudah berbohong dan tidak bisa menjadi saksi yang dapat dipercaya. Hakim juga menyebut mahasiswa perempuan itu sosok yang polos dan rapuh.
Tey yang juga mantan hakim pengadilan negeri itu menyebut dia tengah menjalin hubungan dengan mahasiswanya itu. Dia mengatakan dipaksa mengaku oleh Biro Pemberantasan Korupsi lantaran menerima hadiah, termasuk pena Mont Blanc dan layanan seks dari mahasiswanya itu.
Langganan berita!
|