Foto:
. ©2013 yuuhu.info
Oleh: Dina
Yuuhu.info, Tidak adanya titik temu dari konflik Family band dengan Eri Susan,
akan berujung pada pelaporan ke pihak berwajib. Masing-masing pihak
merasa dalam posisi yang dirugikan.
Awalnya pihak Eri Susan ingin menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan. Namun saat melakukan pertemuan, justru mereka mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan saat pertemuan berlangsung.
"Di luar dugaan, tadinya saya seneng banget ketika pihak Family Band bisa untuk mediasi. Jadi kita bisa menyatu dengan baik dan positif. Pengennya cepet kelar, kondisinya kayak gini beritanya ngerugiin saya banget," kata Eri di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (27/5).
Akibar perlakuan tersebut, Eri Susan melalui pengacaranya Egi Sujana sudah menyiapkan beberapa pasal yang akan menjadikan acuan mereka untuk melaporkan pihak Family band.
"Tuduhannya nanti keterangan palsu bisa. Dokumen yang tidak diakui bisa dan juga bisa melakukan perbuatan tidak menyenangkan juga bisa, juga bisa pencemaran nama baik langsung orang menuduh atau sebagainya," sambung Egi.
Laporan tersebut bakal berujung dalam banyak pasal. "Jadi hal-hal itu pasalnya bisa banyak. Dan dia nantang tadi. Secara hukum saya sebagai lawyer. Merasa dihinakan juga. Saya tidak akan melawan di situ bukan apa-apa, bukan saya tidak berani tetapi saya punya hati untuk sabar," pungkas Egi.
Awalnya pihak Eri Susan ingin menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan. Namun saat melakukan pertemuan, justru mereka mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan saat pertemuan berlangsung.
"Di luar dugaan, tadinya saya seneng banget ketika pihak Family Band bisa untuk mediasi. Jadi kita bisa menyatu dengan baik dan positif. Pengennya cepet kelar, kondisinya kayak gini beritanya ngerugiin saya banget," kata Eri di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (27/5).
Akibar perlakuan tersebut, Eri Susan melalui pengacaranya Egi Sujana sudah menyiapkan beberapa pasal yang akan menjadikan acuan mereka untuk melaporkan pihak Family band.
"Tuduhannya nanti keterangan palsu bisa. Dokumen yang tidak diakui bisa dan juga bisa melakukan perbuatan tidak menyenangkan juga bisa, juga bisa pencemaran nama baik langsung orang menuduh atau sebagainya," sambung Egi.
Laporan tersebut bakal berujung dalam banyak pasal. "Jadi hal-hal itu pasalnya bisa banyak. Dan dia nantang tadi. Secara hukum saya sebagai lawyer. Merasa dihinakan juga. Saya tidak akan melawan di situ bukan apa-apa, bukan saya tidak berani tetapi saya punya hati untuk sabar," pungkas Egi.
Langganan berita!
|