Foto:
. ©2013 yuuhu.info
Oleh: Irwan
Yuuhu.info, Seorang pria bergelar Sarjana Ekonomi melakukan praktik perjudian dengan
menjual kupon judi jenis togel. Dia ditangkap Polisi Sektor Tarogong,
Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Polsek Tarogong, Kompol Tinnie Supatini Wijaya, mengatakan tersangka berinisial SA (39) pedagang sayuran bergelar Sarjana Ekonomi dan rekannya GU (43) berkerja sebagai penarik becak.
"Kedua tersangka ini yang satu tukang becak, satu lagi pedagang sayuran yang memiliki gelar Sarjana Ekonomi, mereka ditangkap saat bertransaksi judi togel di Terminal Guntur," kata Tinnie, Rabu (29/5).
Tinnie menerangkan, penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah adanya praktik perjudian togel di wilayah Tarogong.
Sejumlah anggota polisi disebar untuk melakukan pengintaian dan berhasil menangkap dua orang yang diketahui sebagai agen judi togel jenis Singapore dan Hongkong.
"Kedua orang ini ternyata hanya agen, dan bandar besar yang tinggal di Garut, saat akan ditangkap sudah melarikan diri, dan menjadi DPO (daftar pencarian orang) kami," katanya.
Praktik judi togel tersebut, kata Tinnie, dilakukan dengan menjual kupon untuk diisi angka pilihan para pemasang dengan hadiah uang berlipat ganda dari harga kupon.
Setiap harinya, tersangka mampu meraup uang hasil penjualan kupon judi togel sebesar Rp200 hingga Rp 500 ribu. SA sudah satu tahun beroperasi di Garut.
Sementara itu, SA mengaku menjual kupon judi togel untuk mendapatkan penghasilan tambahan, karena keuntungan dari hasil menjual sayuran tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Alasan lain, karena terlilit hutang rentenir dan hasil penjualan judi togel tersebut sebagian digunakan untuk membayar hutang.
"Sudah satu tahun jadi agen togel, saya juga jual sayuran, tapi tidak cukup untuk kebutuhan hidup saya, apalagi harus bayar hutang ke rentenir," kata lulusan salah satu universitas ternama di Bandung itu.
Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp403.000, rekapan tulisan angka, kupon judi togel, serta dua telepon seluler.
Akibat perbuatannya itu, tersangka ditahan di markas Polsek Tarogong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kepala Polsek Tarogong, Kompol Tinnie Supatini Wijaya, mengatakan tersangka berinisial SA (39) pedagang sayuran bergelar Sarjana Ekonomi dan rekannya GU (43) berkerja sebagai penarik becak.
"Kedua tersangka ini yang satu tukang becak, satu lagi pedagang sayuran yang memiliki gelar Sarjana Ekonomi, mereka ditangkap saat bertransaksi judi togel di Terminal Guntur," kata Tinnie, Rabu (29/5).
Tinnie menerangkan, penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah adanya praktik perjudian togel di wilayah Tarogong.
Sejumlah anggota polisi disebar untuk melakukan pengintaian dan berhasil menangkap dua orang yang diketahui sebagai agen judi togel jenis Singapore dan Hongkong.
"Kedua orang ini ternyata hanya agen, dan bandar besar yang tinggal di Garut, saat akan ditangkap sudah melarikan diri, dan menjadi DPO (daftar pencarian orang) kami," katanya.
Praktik judi togel tersebut, kata Tinnie, dilakukan dengan menjual kupon untuk diisi angka pilihan para pemasang dengan hadiah uang berlipat ganda dari harga kupon.
Setiap harinya, tersangka mampu meraup uang hasil penjualan kupon judi togel sebesar Rp200 hingga Rp 500 ribu. SA sudah satu tahun beroperasi di Garut.
Sementara itu, SA mengaku menjual kupon judi togel untuk mendapatkan penghasilan tambahan, karena keuntungan dari hasil menjual sayuran tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Alasan lain, karena terlilit hutang rentenir dan hasil penjualan judi togel tersebut sebagian digunakan untuk membayar hutang.
"Sudah satu tahun jadi agen togel, saya juga jual sayuran, tapi tidak cukup untuk kebutuhan hidup saya, apalagi harus bayar hutang ke rentenir," kata lulusan salah satu universitas ternama di Bandung itu.
Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp403.000, rekapan tulisan angka, kupon judi togel, serta dua telepon seluler.
Akibat perbuatannya itu, tersangka ditahan di markas Polsek Tarogong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Langganan berita!
|