
Foto: operasi miras. ©2013 yuuhu.info
Oleh: Rudi
Yuuhu.info, Anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid mendesak pemerintah untuk menaikkan
cukai alkohol sebagai sumber pemasukan negara dari aspek cukai. Selama
ini pemerintah setiap tahun tidak pernah menaikkan cukai alkohol.
"Padahal alkohol jelas-jelas merusak moral bangsa, tetapi malah dilindungi pemerintah," ujar Nusron dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (7/6).
Politikus Golkar ini mengungkapkan, tarif alkohol naik tahun 2006, kemudian naik di tahun 2010. Artinya alkohol tarifnya tidak naik setiap tahun. Padahal ada inflasi, dan sebagainya.
"Lebih berbahaya mana antara alkohol dan rokok? Kalau rokok tiap tahun naik rata-rata 8,5%, tetapi alkohol tidak pernah naik. Itu pun masih dibela pemerintah dengan alasan tarif alkohol sudah sangat tinggi. Kenapa alkohol yang jelas merusak kesehatan justru dilindungi pemerintah? Sebenarnya national interest dan keberpihakan pemerintah itu ke mana?" ujarnya.
Bahkan, menurut Nusron di dalam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa lebih tinggi zat adiktifnya alkohol daripada tembakau. "Apa alasan pemerintah kalau cukai rokok dibuat roadmap, bahkan ada Peraturan Pemerintahnya? Sementara alkohol tidak ada roadmap maupun Peraturan Pemerintahnya?," tanyanya lagi.
Oleh karena itu, sudah seharusnya cukai alkohol dinaikkan sebagaimana dalam UU Cukai. "Saya setuju kalau dalam rangka mencari tambahan Rp 920 miliar dari aspek cukai dengan menaikkan cukai ethil dan alkohol, tetapi tidak menaikkan cukai rokok," tandasnya.
"Padahal alkohol jelas-jelas merusak moral bangsa, tetapi malah dilindungi pemerintah," ujar Nusron dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (7/6).
Politikus Golkar ini mengungkapkan, tarif alkohol naik tahun 2006, kemudian naik di tahun 2010. Artinya alkohol tarifnya tidak naik setiap tahun. Padahal ada inflasi, dan sebagainya.
"Lebih berbahaya mana antara alkohol dan rokok? Kalau rokok tiap tahun naik rata-rata 8,5%, tetapi alkohol tidak pernah naik. Itu pun masih dibela pemerintah dengan alasan tarif alkohol sudah sangat tinggi. Kenapa alkohol yang jelas merusak kesehatan justru dilindungi pemerintah? Sebenarnya national interest dan keberpihakan pemerintah itu ke mana?" ujarnya.
Bahkan, menurut Nusron di dalam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa lebih tinggi zat adiktifnya alkohol daripada tembakau. "Apa alasan pemerintah kalau cukai rokok dibuat roadmap, bahkan ada Peraturan Pemerintahnya? Sementara alkohol tidak ada roadmap maupun Peraturan Pemerintahnya?," tanyanya lagi.
Oleh karena itu, sudah seharusnya cukai alkohol dinaikkan sebagaimana dalam UU Cukai. "Saya setuju kalau dalam rangka mencari tambahan Rp 920 miliar dari aspek cukai dengan menaikkan cukai ethil dan alkohol, tetapi tidak menaikkan cukai rokok," tandasnya.

Langganan berita!
|