
Foto: Indosat-IM2. ©2013 yuuhu.info
Oleh: Defri Putra
Yuuhu.info, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Selasa,
memeriksa Direktur Utama PT Indosat Tbk, Alexander Rusli terkait dugaan
kejahatan korporasi dalam kasus penyalahgunaan jaringan 3G PT IM2,
Selasa (25/6).
Seperti dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta. Dia membenarkan soal pemeriksaan terhadap Dirut Indosat itu.
Penetapan tersangka ditetapkan melalui surat penyidikan nomor 01/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk Indosat. Sedangkan surat penyidikan nomor 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk PT Indosat Mega Media (IM2).
Kejagung juga menjerat dua tersangka mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dan bekas Direktur Utama Indosat Jhonny Suwandi. Sedangkan Dirut Indosat Alexander Rusli, mengatakan bila ketidakpahaman jaksa dalam menuntaskan kasus kerjasama frekuensi antara Indosat-IM2 akan mengganggu kenyamanan investor di Tanah Air.
Sebab sikap tidak profesional kejaksaan telah melahirkan situasi ketidakpastian hukum yang mengancam para pengusaha menjalankan kegiatan ekonomi.
Alex menambahkan, para pihak, mulai Kementerian, Komunitas Industri, DPR, Pakar Telekomunikasi, dan Pakar Hukum, sudah menyatakan tidak ada yang salah dalam model kerjasama Indosat - IM2. "Namun Kejaksaan masih saja ngotot," katanya.
Apalagi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga telah menyatakan sektor telekomunikasi telah memberikan kontribusi besar mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Misalnya, kontribusi sektor telekomunikasi sekitar 13 persen terhadap perekonomian Indonesia.
Pada 2011, bisnis informasi dan telekomunikasi mencapai sekitar Rp360 triliun atau tumbuh sekitar 20 persen dalam dua tahun terakhir. Pertumbuhan tersebut, lebih dua kali lipat dibanding pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 6,5 persen.
Menkominfo, dia melanjutkan, sebagai pembina dan pengawas sektor telekomunikasi berdasar UU Nomor 36, telah membuat surat kepastian hukum atas kerja sama Indosat-IM2 yang sudah sesuai ketentuan yang berlaku, dan kewajiban kepada negara sudah ditunaikan baik oleh Indosat dan IM2 sesuai ketentuan.
Bahwa dari kontribusi pertumbuhan ekonomi tersebut, hampir seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi lain juga melakukan model bisnis yang sama persis dengan bentuk kerja sama antara Indosat dan IM2 yakni sewa menyewa jaringan untuk jasa internet.
Atas fakta-fakta ini, Alexander mengutarakan, bahwa dia prihatin dengan kejaksaan. Dia berharap, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi bersikap bijaksana dengan menyatakan tidak ada yang salah dengan perjanjian kerjasama antara Indosat-IM2.
Selain itu, ia berharap mantan direktur utama IM2, Indar Atmanto dibebaskan dari segala tuntutan. "Kami akan terus berusaha agar persoalan ini segera mendapatkan kebenaran dan keadilan, terutama bagi Pak Indar Atmanto yang bahkan saat ini sudah mendekati vonis majelis hakim di sidang pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor)," terangnya.
Seperti dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta. Dia membenarkan soal pemeriksaan terhadap Dirut Indosat itu.
Penetapan tersangka ditetapkan melalui surat penyidikan nomor 01/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk Indosat. Sedangkan surat penyidikan nomor 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk PT Indosat Mega Media (IM2).
Kejagung juga menjerat dua tersangka mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dan bekas Direktur Utama Indosat Jhonny Suwandi. Sedangkan Dirut Indosat Alexander Rusli, mengatakan bila ketidakpahaman jaksa dalam menuntaskan kasus kerjasama frekuensi antara Indosat-IM2 akan mengganggu kenyamanan investor di Tanah Air.
Sebab sikap tidak profesional kejaksaan telah melahirkan situasi ketidakpastian hukum yang mengancam para pengusaha menjalankan kegiatan ekonomi.
Alex menambahkan, para pihak, mulai Kementerian, Komunitas Industri, DPR, Pakar Telekomunikasi, dan Pakar Hukum, sudah menyatakan tidak ada yang salah dalam model kerjasama Indosat - IM2. "Namun Kejaksaan masih saja ngotot," katanya.
Apalagi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga telah menyatakan sektor telekomunikasi telah memberikan kontribusi besar mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Misalnya, kontribusi sektor telekomunikasi sekitar 13 persen terhadap perekonomian Indonesia.
Pada 2011, bisnis informasi dan telekomunikasi mencapai sekitar Rp360 triliun atau tumbuh sekitar 20 persen dalam dua tahun terakhir. Pertumbuhan tersebut, lebih dua kali lipat dibanding pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 6,5 persen.
Menkominfo, dia melanjutkan, sebagai pembina dan pengawas sektor telekomunikasi berdasar UU Nomor 36, telah membuat surat kepastian hukum atas kerja sama Indosat-IM2 yang sudah sesuai ketentuan yang berlaku, dan kewajiban kepada negara sudah ditunaikan baik oleh Indosat dan IM2 sesuai ketentuan.
Bahwa dari kontribusi pertumbuhan ekonomi tersebut, hampir seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi lain juga melakukan model bisnis yang sama persis dengan bentuk kerja sama antara Indosat dan IM2 yakni sewa menyewa jaringan untuk jasa internet.
Atas fakta-fakta ini, Alexander mengutarakan, bahwa dia prihatin dengan kejaksaan. Dia berharap, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi bersikap bijaksana dengan menyatakan tidak ada yang salah dengan perjanjian kerjasama antara Indosat-IM2.
Selain itu, ia berharap mantan direktur utama IM2, Indar Atmanto dibebaskan dari segala tuntutan. "Kami akan terus berusaha agar persoalan ini segera mendapatkan kebenaran dan keadilan, terutama bagi Pak Indar Atmanto yang bahkan saat ini sudah mendekati vonis majelis hakim di sidang pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor)," terangnya.

Langganan berita!
|