find us on :

Healt
Life Style
Female

Kolom Khusus

Oto
Jakarta
Love
Game

Kolom Misteri

index

Teknologi

Gadget News
SpotLight
Event
Musik
Uang

PROFILE

+see more profile

TRAVEL

KULINER

YUNIK

HOT NEWS
BERITA FILM

Fashion

STYLE

CINTA

PERNIK

ZODIAK

Resep Masakan

Kejaksaan kesal banyak terpidana korupsi tak langsung dipenjara

mobile Nikmati berita terikini lewat facebook Anda di facebook & Mobile untuk Seluler


Foto: ilustrasi penjara. ©2013 yuuhu.info
Oleh: Defri Putra
Yuuhu.info, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Andhi Nirwanto mengaku kecewa atas sikap pengadilan yang selama ini belum menahan sejumlah terdakwa yang sudah diadili.

Hal semacam itu akan berakibat fatal saat terpidana yang sudah Inkrah (berkekuatan hukum tetap) akan melarikan diri sehingga akan membuat Jaksa sibuk mencari buronan yang akan dieksekusi.

"Selama ini yang menjadi kendala kita dalam mengeksekusi antara lain yang terutama adalah ketika putusan pengadilan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi terdakwa itu berada dalam posisi tidak ditahan," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/6).

Menurut Andhi, Jaksa hanya berwenang menahan terdakwa pada saat penyidikan dan penuntutan. Saat hakim sudah menjatuhkan vonis, makan wewenang Jaksa sudah menjadi kekuasaan hakim. Hanya saja kekuasaan hakim pun sering kali diabaikan.

"Persoalannya kalau ada upaya hukum banding, kasasi yang panjang prosesnya, kadang-kadang ketika putusannya sudah inkrah masa-masa penahanan sudah habis semua sehingga pada saat putusan inkrah posisi terpidana sudah tidak ditahan lagi," ujar Andhi.

Andhi memaparkan, untuk melakukan percepatan penanganan perkara korupsi, sistem peradilan seharusnya terlebih dahulu perlu dibenahi dengan salah satu cara untuk dapat melihat secara jernih celah-celah yang perlu ditutup agar dapat menghindari banyaknya terpidana yang melarikan diri.

"Sementara kalau sampai kasasi lama kita tunggu inkrahnya dan batas waktu penahanan sudah habis sehingga tidak semata-mata kesalahan eksekutor. Kalau baru nerima salinan putusannya, baru nyari-nyari orangnya dimana? Untuk mencegah juga sekarang ada batas waktunya hanya dua kali enam bulan pada tahap penyidikan saja. Maka, ada beberapa perkara yang sudah memperoleh hukum tetap tetapi belum dieksekusi," papar Andhi.

Kendati demikian, Andhi berjanji jika pihaknya akan tetap berkomitmen untuk menuntaskan perkara-perkara korupsi yang ditangani pihaknya sampai tahap eksekusi.

"Nyatanya kan sudah ada yang kita tangkap satu per satu. Jadi ini bagian dari penyelesaian perkara korupsi itu harus sampai eksekusi," imbuh Andhi.

Langganan berita!

Politik hari ini
SHOW MORE
Artikel yang dibaca pengunjung lain
List Profile Terbaru
top gossip
more stories

news seleb
latest news
photo sneak
have you read
news female
in the news
FILM news
news seleb
more stories

top gossip
latest news
photo sneak
have you read
news asian
in the news
FILM news
news asian
more stories

top gossip
latest news
photo sneak
have you read
news seleb
in the news
FILM news
more stories

top gossip
latest news
photo sneak
have you read
news asian
in the news
FILM news
have you read
photo sneak
latest news
photo sneak
photo sneak
top gossip
more stories

news seleb
news fashion
in the news
PERNAK PERNIK
have you read
photo sneak
latest news
photo sneak
photo sneak
top gossip
more stories

news seleb
news fashion
in the news
PERNAK PERNIK
have you read
photo sneak
latest news
photo sneak
photo sneak
top gossip
more stories

news seleb
news fashion
in the news
PERNAK PERNIK
recommended reading
  • KULINER
  • HEALT
  • TRAVEL
  • FASHION
  • FEMALE
  • LOVE
  • CANTIK
  • LIFESTYLE
  • YUNIK
  • FILM
HomeTentangKontakKetentuanDisclaimerMobileSite Map
© Copyright DBD :] 2012 - 2013 Some rights reserved
Hak cipta dilindungi oleh undang - undang
Proudly powered by www.yuuhu.info