Foto:
. ©2013 yuuhu.info
Oleh: Defri Putra
Yuuhu.info, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung)
Andhi Nirwanto mengaku kecewa atas sikap pengadilan yang selama ini
belum menahan sejumlah terdakwa yang sudah diadili.
Hal semacam itu akan berakibat fatal saat terpidana yang sudah Inkrah (berkekuatan hukum tetap) akan melarikan diri sehingga akan membuat Jaksa sibuk mencari buronan yang akan dieksekusi.
"Selama ini yang menjadi kendala kita dalam mengeksekusi antara lain yang terutama adalah ketika putusan pengadilan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi terdakwa itu berada dalam posisi tidak ditahan," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/6).
Menurut Andhi, Jaksa hanya berwenang menahan terdakwa pada saat penyidikan dan penuntutan. Saat hakim sudah menjatuhkan vonis, makan wewenang Jaksa sudah menjadi kekuasaan hakim. Hanya saja kekuasaan hakim pun sering kali diabaikan.
"Persoalannya kalau ada upaya hukum banding, kasasi yang panjang prosesnya, kadang-kadang ketika putusannya sudah inkrah masa-masa penahanan sudah habis semua sehingga pada saat putusan inkrah posisi terpidana sudah tidak ditahan lagi," ujar Andhi.
Andhi memaparkan, untuk melakukan percepatan penanganan perkara korupsi, sistem peradilan seharusnya terlebih dahulu perlu dibenahi dengan salah satu cara untuk dapat melihat secara jernih celah-celah yang perlu ditutup agar dapat menghindari banyaknya terpidana yang melarikan diri.
"Sementara kalau sampai kasasi lama kita tunggu inkrahnya dan batas waktu penahanan sudah habis sehingga tidak semata-mata kesalahan eksekutor. Kalau baru nerima salinan putusannya, baru nyari-nyari orangnya dimana? Untuk mencegah juga sekarang ada batas waktunya hanya dua kali enam bulan pada tahap penyidikan saja. Maka, ada beberapa perkara yang sudah memperoleh hukum tetap tetapi belum dieksekusi," papar Andhi.
Kendati demikian, Andhi berjanji jika pihaknya akan tetap berkomitmen untuk menuntaskan perkara-perkara korupsi yang ditangani pihaknya sampai tahap eksekusi.
"Nyatanya kan sudah ada yang kita tangkap satu per satu. Jadi ini bagian dari penyelesaian perkara korupsi itu harus sampai eksekusi," imbuh Andhi.
Hal semacam itu akan berakibat fatal saat terpidana yang sudah Inkrah (berkekuatan hukum tetap) akan melarikan diri sehingga akan membuat Jaksa sibuk mencari buronan yang akan dieksekusi.
"Selama ini yang menjadi kendala kita dalam mengeksekusi antara lain yang terutama adalah ketika putusan pengadilan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi terdakwa itu berada dalam posisi tidak ditahan," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/6).
Menurut Andhi, Jaksa hanya berwenang menahan terdakwa pada saat penyidikan dan penuntutan. Saat hakim sudah menjatuhkan vonis, makan wewenang Jaksa sudah menjadi kekuasaan hakim. Hanya saja kekuasaan hakim pun sering kali diabaikan.
"Persoalannya kalau ada upaya hukum banding, kasasi yang panjang prosesnya, kadang-kadang ketika putusannya sudah inkrah masa-masa penahanan sudah habis semua sehingga pada saat putusan inkrah posisi terpidana sudah tidak ditahan lagi," ujar Andhi.
Andhi memaparkan, untuk melakukan percepatan penanganan perkara korupsi, sistem peradilan seharusnya terlebih dahulu perlu dibenahi dengan salah satu cara untuk dapat melihat secara jernih celah-celah yang perlu ditutup agar dapat menghindari banyaknya terpidana yang melarikan diri.
"Sementara kalau sampai kasasi lama kita tunggu inkrahnya dan batas waktu penahanan sudah habis sehingga tidak semata-mata kesalahan eksekutor. Kalau baru nerima salinan putusannya, baru nyari-nyari orangnya dimana? Untuk mencegah juga sekarang ada batas waktunya hanya dua kali enam bulan pada tahap penyidikan saja. Maka, ada beberapa perkara yang sudah memperoleh hukum tetap tetapi belum dieksekusi," papar Andhi.
Kendati demikian, Andhi berjanji jika pihaknya akan tetap berkomitmen untuk menuntaskan perkara-perkara korupsi yang ditangani pihaknya sampai tahap eksekusi.
"Nyatanya kan sudah ada yang kita tangkap satu per satu. Jadi ini bagian dari penyelesaian perkara korupsi itu harus sampai eksekusi," imbuh Andhi.
Langganan berita!
|