
Foto: Gedung BPK di Jakarta Pusat. ©2013 yuuhu.info
Oleh: Dion
Yuuhu.info, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan mengenai
kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap
peraturan perundangan yang dilakukan kementerian atau lembaga (K/L).
Permasalahan terkait dengan kelemahan SPI utamanya terletak pada
pengelolaan aset tetap dan bantuan sosial yang tidak tertib.
Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengatakan dari hasil laporan pihaknya, 24 K/L yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sekalipun, kondisi SPI-nya tidak sempurna.
"Tidak ada satu pun instasi yang clear SPI, good sekali, artinya relatif baik. Artinya yang diberikan SPI itu handal bukan sebening air. Kalau (kementerian sempurna kelola aset) susah mencarinya kalau seperti itu," ujarnya saat konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta, Kamis (27/6).
Hasan mencontohkan, kelemahan pengelolaan SPI di K/L terletak pada proses pengadaan barang. Seharusnya saat menggelar lelang, kementerian harus menyediakan panitia lelang, panitia penerimaan barang, dan ada pejabat pembuat komitmen.
"Sehingga ketiga ini harus saling kontrol, ketika barangnya belum selesai namun dinyatakan selesai artinya ada korupsi antara penerimaan barang dengan pejabat pembuat komitmen dan bendahara. Itu contohnya seperti itu kelemahan SPI," ungkap Hasan.
Selanjutnya, kewajiban pembuat komitmen untuk mematikan bahwa seluruh tanda tangannya dan persetujuan pembayaran yang dilakukan benar-benar mengikuti aturan. "Mungkin karena terlalu banyak sering kali mereka lolos, terlalu percaya dengan bawahannya, sistemnya tidak jalan," bebernya.
Namun, BPK mengaku belum bisa menunjukkan data kementerian atau lembaga yang mempunyai sistem SPI tertinggi sampai terendah. Menurut Hasan, sejauh ini jika ada penyimpangan, masih bisa ditoleransi.
"Kalau memang ada masalah-masalah relatif tidak ada berpengaruh terhadap laporan. Jadi sepanjang tidak membahayakan keamanan dan keuangan negara jadi kami masih bisa memberikan toleransi dan opini WTB," imbuhnya.
Menurutnya, sistem SPI dalam kementerian atau lembaga sangatlah penting. Dia mengharapkan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang SPI pemerintah no 6 tahun 2008 di masa mendatang ditaati setiap pejabat pemerintah.
"Makanya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membina kementerian atau lembaga dalam penyusunan sistem di masing-masing kementerian," tandasnya.
Sebelumnya, BPK melansir laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan 39 entitas negara sepanjang tahun anggaran 2012. Hasilnya, 37 kementerian atau lembaga (K/L) telah kelar diaudit, sedangkan pemeriksaan dua lembaga sisanya tidak diteruskan.
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 24 K/L, sementara 13 K/L lainnya menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengatakan dari hasil laporan pihaknya, 24 K/L yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sekalipun, kondisi SPI-nya tidak sempurna.
"Tidak ada satu pun instasi yang clear SPI, good sekali, artinya relatif baik. Artinya yang diberikan SPI itu handal bukan sebening air. Kalau (kementerian sempurna kelola aset) susah mencarinya kalau seperti itu," ujarnya saat konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta, Kamis (27/6).
Hasan mencontohkan, kelemahan pengelolaan SPI di K/L terletak pada proses pengadaan barang. Seharusnya saat menggelar lelang, kementerian harus menyediakan panitia lelang, panitia penerimaan barang, dan ada pejabat pembuat komitmen.
"Sehingga ketiga ini harus saling kontrol, ketika barangnya belum selesai namun dinyatakan selesai artinya ada korupsi antara penerimaan barang dengan pejabat pembuat komitmen dan bendahara. Itu contohnya seperti itu kelemahan SPI," ungkap Hasan.
Selanjutnya, kewajiban pembuat komitmen untuk mematikan bahwa seluruh tanda tangannya dan persetujuan pembayaran yang dilakukan benar-benar mengikuti aturan. "Mungkin karena terlalu banyak sering kali mereka lolos, terlalu percaya dengan bawahannya, sistemnya tidak jalan," bebernya.
Namun, BPK mengaku belum bisa menunjukkan data kementerian atau lembaga yang mempunyai sistem SPI tertinggi sampai terendah. Menurut Hasan, sejauh ini jika ada penyimpangan, masih bisa ditoleransi.
"Kalau memang ada masalah-masalah relatif tidak ada berpengaruh terhadap laporan. Jadi sepanjang tidak membahayakan keamanan dan keuangan negara jadi kami masih bisa memberikan toleransi dan opini WTB," imbuhnya.
Menurutnya, sistem SPI dalam kementerian atau lembaga sangatlah penting. Dia mengharapkan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang SPI pemerintah no 6 tahun 2008 di masa mendatang ditaati setiap pejabat pemerintah.
"Makanya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membina kementerian atau lembaga dalam penyusunan sistem di masing-masing kementerian," tandasnya.
Sebelumnya, BPK melansir laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan 39 entitas negara sepanjang tahun anggaran 2012. Hasilnya, 37 kementerian atau lembaga (K/L) telah kelar diaudit, sedangkan pemeriksaan dua lembaga sisanya tidak diteruskan.
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 24 K/L, sementara 13 K/L lainnya menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Langganan berita!
|