
Foto: Ilustrasi penimbunan BBM. ©2013 yuuhu.info
Oleh: Dion
Yuuhu.info, Seorang petani berinisial SP (53), warga Dusun Kalikebo, Desa Plesungan,
Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah diciduk oleh aparat Kepolisian
Resor (Polres) Karanganyar karena diduga menimbun BBM jenis solar.
Dia diduga kuat telah menimbun sedikitnya 800 liter atau sekitar satu ton solar bersubsidi di rumahnya, untuk kepentingan pribadi. Ribuan BBM bersubsidi tersebut disimpan SP dalam 30 jerigen, dan 3 gentong.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Fadli ketika dihubungi merdeka.com, Selasa (25/6) mengatakan kasus itu terbongkar berkat aduan warga. Laporan tersebut menyebutkan SP sering mengangkut solar dengan jerigen sejak 10 hari terakhir sebelum kenaikan BBM, 22 Juli lalu.
"Kita tangkap SP dirumahnya dua hari lalu, setelah ada laporan warga. Sebenarnya kami sudah mengendus perbuatan SP, sejak sebelum pengumuman kenaikan BBM. Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya petugas sampai pada kesimpulan ada unsur penimbunan. Kita lakukan penggerebekan SP dirumahnya," terangnya.
Menurut Fadli, berdasarkan pengakuan SP, dia menimbun solar bukan hanya digunakan untuk kegiatan pertanian sehari-hari. Melainkan sebagian besar justru ditimbun di rumahnya untuk dijual lagi ke Kalimantan.
Ketika digerebek, polisi menemukan solar subsidi hampir satu ton, di salah satu ruangan. Atas perbuatannya tersebut, SP terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara.
SP dianggap melanggar pasal 53 huruf c Undang-undang Nomor 222 Tahun 2002 tentang Migas atau tuduhan penimbunan BBM. Meski melanggar undang-undang, namun polisi tidak menahan SP.
"Meski tidak ditahan, namun SP kami kenakan wajib lapor sepekan dua kali ke Sat Reskrim Polres Karanganyar, karena ancaman hukumannya hanya 3 tahun penjara," ucapnya.
Dia diduga kuat telah menimbun sedikitnya 800 liter atau sekitar satu ton solar bersubsidi di rumahnya, untuk kepentingan pribadi. Ribuan BBM bersubsidi tersebut disimpan SP dalam 30 jerigen, dan 3 gentong.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Fadli ketika dihubungi merdeka.com, Selasa (25/6) mengatakan kasus itu terbongkar berkat aduan warga. Laporan tersebut menyebutkan SP sering mengangkut solar dengan jerigen sejak 10 hari terakhir sebelum kenaikan BBM, 22 Juli lalu.
"Kita tangkap SP dirumahnya dua hari lalu, setelah ada laporan warga. Sebenarnya kami sudah mengendus perbuatan SP, sejak sebelum pengumuman kenaikan BBM. Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya petugas sampai pada kesimpulan ada unsur penimbunan. Kita lakukan penggerebekan SP dirumahnya," terangnya.
Menurut Fadli, berdasarkan pengakuan SP, dia menimbun solar bukan hanya digunakan untuk kegiatan pertanian sehari-hari. Melainkan sebagian besar justru ditimbun di rumahnya untuk dijual lagi ke Kalimantan.
Ketika digerebek, polisi menemukan solar subsidi hampir satu ton, di salah satu ruangan. Atas perbuatannya tersebut, SP terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara.
SP dianggap melanggar pasal 53 huruf c Undang-undang Nomor 222 Tahun 2002 tentang Migas atau tuduhan penimbunan BBM. Meski melanggar undang-undang, namun polisi tidak menahan SP.
"Meski tidak ditahan, namun SP kami kenakan wajib lapor sepekan dua kali ke Sat Reskrim Polres Karanganyar, karena ancaman hukumannya hanya 3 tahun penjara," ucapnya.

Langganan berita!
|