find us on :

Healt
Life Style
Female

Kolom Khusus

Oto
Jakarta
Love
Game

Kolom Misteri

index

Teknologi

Gadget News
SpotLight
Event
Musik
Uang

PROFILE

+see more profile

TRAVEL

KULINER

YUNIK

HOT NEWS
BERITA FILM

Fashion

STYLE

CINTA

PERNIK

ZODIAK

Resep Masakan

Timbun BBM bersubsidi, petani di Karanganyar diciduk polisi

mobile Nikmati berita terikini lewat facebook Anda di facebook & Mobile untuk Seluler


Foto: Ilustrasi penimbunan BBM. ©2013 yuuhu.info
Oleh: Dion
Yuuhu.info, Seorang petani berinisial SP (53), warga Dusun Kalikebo, Desa Plesungan, Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah diciduk oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar karena diduga menimbun BBM jenis solar.

Dia diduga kuat telah menimbun sedikitnya 800 liter atau sekitar satu ton solar bersubsidi di rumahnya, untuk kepentingan pribadi. Ribuan BBM bersubsidi tersebut disimpan SP dalam 30 jerigen, dan 3 gentong.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Fadli ketika dihubungi merdeka.com, Selasa (25/6) mengatakan kasus itu terbongkar berkat aduan warga. Laporan tersebut menyebutkan SP sering mengangkut solar dengan jerigen sejak 10 hari terakhir sebelum kenaikan BBM, 22 Juli lalu.

"Kita tangkap SP dirumahnya dua hari lalu, setelah ada laporan warga. Sebenarnya kami sudah mengendus perbuatan SP, sejak sebelum pengumuman kenaikan BBM. Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya petugas sampai pada kesimpulan ada unsur penimbunan. Kita lakukan penggerebekan SP dirumahnya," terangnya.

Menurut Fadli, berdasarkan pengakuan SP, dia menimbun solar bukan hanya digunakan untuk kegiatan pertanian sehari-hari. Melainkan sebagian besar justru ditimbun di rumahnya untuk dijual lagi ke Kalimantan.

Ketika digerebek, polisi menemukan solar subsidi hampir satu ton, di salah satu ruangan. Atas perbuatannya tersebut, SP terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara.

SP dianggap melanggar pasal 53 huruf c Undang-undang Nomor 222 Tahun 2002 tentang Migas atau tuduhan penimbunan BBM. Meski melanggar undang-undang, namun polisi tidak menahan SP.

"Meski tidak ditahan, namun SP kami kenakan wajib lapor sepekan dua kali ke Sat Reskrim Polres Karanganyar, karena ancaman hukumannya hanya 3 tahun penjara," ucapnya.

Langganan berita!

Politik hari ini
SHOW MORE
Artikel yang dibaca pengunjung lain
List Profile Terbaru
top gossip
more stories

news seleb
latest news
photo sneak
have you read
news female
in the news
FILM news
news seleb
more stories

top gossip
latest news
photo sneak
have you read
news asian
in the news
FILM news
news asian
more stories

top gossip
latest news
photo sneak
have you read
news seleb
in the news
FILM news
more stories

top gossip
latest news
photo sneak
have you read
news asian
in the news
FILM news
have you read
photo sneak
latest news
photo sneak
photo sneak
top gossip
more stories

news seleb
news fashion
in the news
PERNAK PERNIK
have you read
photo sneak
latest news
photo sneak
photo sneak
top gossip
more stories

news seleb
news fashion
in the news
PERNAK PERNIK
have you read
photo sneak
latest news
photo sneak
photo sneak
top gossip
more stories

news seleb
news fashion
in the news
PERNAK PERNIK
recommended reading
  • KULINER
  • HEALT
  • TRAVEL
  • FASHION
  • FEMALE
  • LOVE
  • CANTIK
  • LIFESTYLE
  • YUNIK
  • FILM
HomeTentangKontakKetentuanDisclaimerMobileSite Map
© Copyright DBD :] 2012 - 2013 Some rights reserved
Hak cipta dilindungi oleh undang - undang
Proudly powered by www.yuuhu.info