
Foto: Farhat Abbas. ©2013 yuuhu.info
Oleh: Rianto
Yuuhu.info, Pengacara muda Farhat Abbas
dilaporkan kliennya Liem Marita yang merupakan terpidana kasus narkoba
beberapa waktu lalu. Namun, kini keduanya pun telah sepakat untuk
berdamai.
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suwondo Nainggolan menuturkan kendati sudah berdamai, namun pihaknya tetap memeriksa pelapor.
"Pelapornya (Aling) sudah membuat tanda tangan, terlapor (Farhat) juga sudah. Jadi antara kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan (damai) tersebut," ujar Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/6).
"Namun, penyidik masih akan meminta keterangan dari Aling perihal kedamaian tersebut. Karena ada beberapa kasus yang pernah ditangani pelapor membuat surat pernyataan damai namun berada di bawah tekanan," tuturnya.
Atas dasar surat tersebutlah, penyidik akan tetap meminta keterangan. "Dari dasar surat itu tetap akan diminta keterangan dari kedua belah pihak. Kedamaian seperti apa yang dimaksudkan. Karena ada kasus surat yang dibuat ada tekanan," pungkasnya.
Sebelumnya, Aling melalui kuasa hukumnya Nancy Yuliana pada 11 Mei 2013 lalu melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, Farhat disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kejadian berawal saat terlapor (Farhat Abbas) menjanjikan ke pelapor akan mengajukan upaya PK ke dua ke Mahkamah Agung agar mendapat keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara dengan syarat membayar kepada Farhat uang sebesar Rp 3 miliar.
Aling merupakan terpidana narkoba yang telah divonis hukuman seumur hidup pada tahun 2011. Dan saat ini, Aling menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Tangerang.
Sebelum pengajuan PK dijalankan oleh terlapor, Farhat kembali menjanjikan keringanan hukuman kepada Aling, dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, dengan syarat membayar lagi Rp 2 miliar.
Melalui rekan Aling, uang kemudian ditransfer kepada Farhat dan sebagian lainnya diserahkan dalam bentuk Dollar Singapura. Total kerugian yang dilaporkan Aling mencapai Rp 5.750.000.000. Lalu apabila gagal maka uang akan dikembalikan.
Hingga laporan dibuat, Aling tidak mendapat keringanan hukuman malah mendapat jawaban dari MA jika tidak ada PK ke dua. Merasa tertipu akhirnya Aling memutuskan melaporkan Farhat ke Polda Metro.
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suwondo Nainggolan menuturkan kendati sudah berdamai, namun pihaknya tetap memeriksa pelapor.
"Pelapornya (Aling) sudah membuat tanda tangan, terlapor (Farhat) juga sudah. Jadi antara kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan (damai) tersebut," ujar Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/6).
"Namun, penyidik masih akan meminta keterangan dari Aling perihal kedamaian tersebut. Karena ada beberapa kasus yang pernah ditangani pelapor membuat surat pernyataan damai namun berada di bawah tekanan," tuturnya.
Atas dasar surat tersebutlah, penyidik akan tetap meminta keterangan. "Dari dasar surat itu tetap akan diminta keterangan dari kedua belah pihak. Kedamaian seperti apa yang dimaksudkan. Karena ada kasus surat yang dibuat ada tekanan," pungkasnya.
Sebelumnya, Aling melalui kuasa hukumnya Nancy Yuliana pada 11 Mei 2013 lalu melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, Farhat disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kejadian berawal saat terlapor (Farhat Abbas) menjanjikan ke pelapor akan mengajukan upaya PK ke dua ke Mahkamah Agung agar mendapat keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara dengan syarat membayar kepada Farhat uang sebesar Rp 3 miliar.
Aling merupakan terpidana narkoba yang telah divonis hukuman seumur hidup pada tahun 2011. Dan saat ini, Aling menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Tangerang.
Sebelum pengajuan PK dijalankan oleh terlapor, Farhat kembali menjanjikan keringanan hukuman kepada Aling, dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, dengan syarat membayar lagi Rp 2 miliar.
Melalui rekan Aling, uang kemudian ditransfer kepada Farhat dan sebagian lainnya diserahkan dalam bentuk Dollar Singapura. Total kerugian yang dilaporkan Aling mencapai Rp 5.750.000.000. Lalu apabila gagal maka uang akan dikembalikan.
Hingga laporan dibuat, Aling tidak mendapat keringanan hukuman malah mendapat jawaban dari MA jika tidak ada PK ke dua. Merasa tertipu akhirnya Aling memutuskan melaporkan Farhat ke Polda Metro.

Langganan berita!
|