find us on :

Healt
Life Style
Female

Kolom Khusus

Oto
Jakarta
Love
Game

Kolom Misteri

index

Teknologi

Gadget News
SpotLight
Event
Musik
Uang

PROFILE

+see more profile

TRAVEL

KULINER

YUNIK

HOT NEWS
BERITA FILM

Fashion

STYLE

CINTA

PERNIK

ZODIAK

Resep Masakan

Farhat Abbas damai dengan klien yang ditipunya

mobile Nikmati berita terikini lewat facebook Anda di facebook & Mobile untuk Seluler


Foto: Farhat Abbas. ©2013 yuuhu.info
Oleh: Rianto
Yuuhu.info, Pengacara muda Farhat Abbas dilaporkan kliennya Liem Marita yang merupakan terpidana kasus narkoba beberapa waktu lalu. Namun, kini keduanya pun telah sepakat untuk berdamai.

Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suwondo Nainggolan menuturkan kendati sudah berdamai, namun pihaknya tetap memeriksa pelapor.

"Pelapornya (Aling) sudah membuat tanda tangan, terlapor (Farhat) juga sudah. Jadi antara kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan (damai) tersebut," ujar Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/6).

"Namun, penyidik masih akan meminta keterangan dari Aling perihal kedamaian tersebut. Karena ada beberapa kasus yang pernah ditangani pelapor membuat surat pernyataan damai namun berada di bawah tekanan," tuturnya.

Atas dasar surat tersebutlah, penyidik akan tetap meminta keterangan. "Dari dasar surat itu tetap akan diminta keterangan dari kedua belah pihak. Kedamaian seperti apa yang dimaksudkan. Karena ada kasus surat yang dibuat ada tekanan," pungkasnya.

Sebelumnya, Aling melalui kuasa hukumnya Nancy Yuliana pada 11 Mei 2013 lalu melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, Farhat disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Kejadian berawal saat terlapor (Farhat Abbas) menjanjikan ke pelapor akan mengajukan upaya PK ke dua ke Mahkamah Agung agar mendapat keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara dengan syarat membayar kepada Farhat uang sebesar Rp 3 miliar.

Aling merupakan terpidana narkoba yang telah divonis hukuman seumur hidup pada tahun 2011. Dan saat ini, Aling menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Tangerang.

Sebelum pengajuan PK dijalankan oleh terlapor, Farhat kembali menjanjikan keringanan hukuman kepada Aling, dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, dengan syarat membayar lagi Rp 2 miliar.

Melalui rekan Aling, uang kemudian ditransfer kepada Farhat dan sebagian lainnya diserahkan dalam bentuk Dollar Singapura. Total kerugian yang dilaporkan Aling mencapai Rp 5.750.000.000. Lalu apabila gagal maka uang akan dikembalikan.

Hingga laporan dibuat, Aling tidak mendapat keringanan hukuman malah mendapat jawaban dari MA jika tidak ada PK ke dua. Merasa tertipu akhirnya Aling memutuskan melaporkan Farhat ke Polda Metro.

Langganan berita!

Politik hari ini
SHOW MORE
Artikel yang dibaca pengunjung lain
List Profile Terbaru
top gossip
more stories

news seleb
latest news
photo sneak
have you read
news female
in the news
FILM news
news seleb
more stories

top gossip
latest news
photo sneak
have you read
news asian
in the news
FILM news
news asian
more stories

top gossip
latest news
photo sneak
have you read
news seleb
in the news
FILM news
more stories

top gossip
latest news
photo sneak
have you read
news asian
in the news
FILM news
have you read
photo sneak
latest news
photo sneak
photo sneak
top gossip
more stories

news seleb
news fashion
in the news
PERNAK PERNIK
have you read
photo sneak
latest news
photo sneak
photo sneak
top gossip
more stories

news seleb
news fashion
in the news
PERNAK PERNIK
have you read
photo sneak
latest news
photo sneak
photo sneak
top gossip
more stories

news seleb
news fashion
in the news
PERNAK PERNIK
recommended reading
  • KULINER
  • HEALT
  • TRAVEL
  • FASHION
  • FEMALE
  • LOVE
  • CANTIK
  • LIFESTYLE
  • YUNIK
  • FILM
HomeTentangKontakKetentuanDisclaimerMobileSite Map
© Copyright DBD :] 2012 - 2013 Some rights reserved
Hak cipta dilindungi oleh undang - undang
Proudly powered by www.yuuhu.info