Foto:
. ©2013 yuuhu.info
Oleh: Defri Putra
Yuuhu.info, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Hendry Prabowo mengatakan,
kejaksaan telah mengembalikan berkas tersangka kasus pembunuhan ibu
kandung, Suwandi alias Supardi, warga Bangkingan Timur, Desa Karang
Ploso, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur ke kepolisian.
Alasanya, tersangka gila.
"Selasa kemarin berkasnya sudah kita kembalikan ke tim penyidik Polrestabes Surabaya. Lah piye, orang gila kok disidang?," kata Hendry Prabowo ketika dihubungi merdeka.com, Sabtu (6/7).
Sebelumnya diberitakan, pada pertengahan Mei lalu Suwandi diberitakan telah membunuh ibu kandungnya sendiri, Ahkiyah (60) dengan cara memenggal kepalanya. Setelah itu dia membedah dada jenazah ibunya, lantas memakan hati perempuan yang melahirkannya itu.
Menurut Hendry, dalam berkas yang diterimanya dari tim penyidik, terdapat lampiran surat dokter yang menyatakan, Supardi mengidap sakit jiwa. "Memang, dalam berkas yang kami terima, tersangka gak ngaku kalau gila, tapi keluarga dan tetangga tersangka mengakui kalau tersangka pernah masuk rumah sakit jiwa," kata Hendry.
Dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP, lanjut dia, dijabarkan, barangsiapa melakukan perbuatan tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, disebabkan karena gebrekkige ontwikkeling (jiwa dalam tumbuhnya cacat) atau terganggu karena penyakit (ziekelijke storing), tidak dipidana.
"Berdasarkan pasal tersebut, kemungkinan besar tersangka Supardi tidak bisa diajukan ke persidangan," ujarnya.
"Selasa kemarin berkasnya sudah kita kembalikan ke tim penyidik Polrestabes Surabaya. Lah piye, orang gila kok disidang?," kata Hendry Prabowo ketika dihubungi merdeka.com, Sabtu (6/7).
Sebelumnya diberitakan, pada pertengahan Mei lalu Suwandi diberitakan telah membunuh ibu kandungnya sendiri, Ahkiyah (60) dengan cara memenggal kepalanya. Setelah itu dia membedah dada jenazah ibunya, lantas memakan hati perempuan yang melahirkannya itu.
Menurut Hendry, dalam berkas yang diterimanya dari tim penyidik, terdapat lampiran surat dokter yang menyatakan, Supardi mengidap sakit jiwa. "Memang, dalam berkas yang kami terima, tersangka gak ngaku kalau gila, tapi keluarga dan tetangga tersangka mengakui kalau tersangka pernah masuk rumah sakit jiwa," kata Hendry.
Dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP, lanjut dia, dijabarkan, barangsiapa melakukan perbuatan tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, disebabkan karena gebrekkige ontwikkeling (jiwa dalam tumbuhnya cacat) atau terganggu karena penyakit (ziekelijke storing), tidak dipidana.
"Berdasarkan pasal tersebut, kemungkinan besar tersangka Supardi tidak bisa diajukan ke persidangan," ujarnya.
Langganan berita!
|