
Foto: sampah Jakarta. ©2013 yuuhu.info
Oleh: Dion
Yuuhu.info, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuat peraturan
gubernur (Pergub) dan petunjuk pelaksana (Juklak) turunan dari Perda
Pengelolaan Sampah. Dengan demikian maka Perda Pengelolaan Sampah dapat
diterapkan hingga ke lingkungan masyarakat.
"Karena sistem Perda baru itu nanti lebih ke arah bisnis. Jadi orang bisa mungut uang lalu dia bisa selesaikan di situ," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota Jakarta, Jumat (7/6).
Mantan anggota komisi II DPR ini mengaku kini warga yang tinggal di perumahan tidak dipungut uang tetapi akan diambil dengan mobil sampah. Sehingga sebuah tempat tidak dikelola sendiri.
"Makanya kita siapkan Perda baru. Dan tentu saja armada juga akan ditambah. Jadi dalam banyak hal, pemda dilepas seperti ini kita juga mesti punya kekuatan sendiri," ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, armada truk pengangkut sampah juga akan ditambah. Sehingga seluruh sampah di tempat pembuangan sampah dapat diangkut tepat waktu. Dengan begitu, Pemprov DKI mempunyai kekuatan sendiri dalam mengelola sampah warganya.
Denda dalam Perda Pengelolaan Sampah lebih ketat dari Perda sebelumnya. Pihak swasta dapat memperoleh keuntungan dalam mengelola sampahnya, namun mereka tidak bisa main-main dalam membuang sampah di sembarang tempat.
"Karena sistem Perda baru itu nanti lebih ke arah bisnis. Jadi orang bisa mungut uang lalu dia bisa selesaikan di situ," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota Jakarta, Jumat (7/6).
Mantan anggota komisi II DPR ini mengaku kini warga yang tinggal di perumahan tidak dipungut uang tetapi akan diambil dengan mobil sampah. Sehingga sebuah tempat tidak dikelola sendiri.
"Makanya kita siapkan Perda baru. Dan tentu saja armada juga akan ditambah. Jadi dalam banyak hal, pemda dilepas seperti ini kita juga mesti punya kekuatan sendiri," ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, armada truk pengangkut sampah juga akan ditambah. Sehingga seluruh sampah di tempat pembuangan sampah dapat diangkut tepat waktu. Dengan begitu, Pemprov DKI mempunyai kekuatan sendiri dalam mengelola sampah warganya.
Denda dalam Perda Pengelolaan Sampah lebih ketat dari Perda sebelumnya. Pihak swasta dapat memperoleh keuntungan dalam mengelola sampahnya, namun mereka tidak bisa main-main dalam membuang sampah di sembarang tempat.

Langganan berita!
|