
Foto: Ahok. ©2013 yuuhu.info
Reporter: Dion
Yuuhu.info, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai ada kesalahpahaman antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dengan jajarannya. Kesalahpahaman itu terkait pernyataan Mendagri soal pelarangan e-KTP tidak boleh difotokopi.
"e- KTP itu, beliau hanya salah paham saja. Itu semua sebenarnya bisa difotokopi," kata Ahok di Mall Ciputra, Sabtu, (11/5).
Ahok melihat apa yang disampaikan oleh jajaran Kemendagri kepada Gamawan bukanlah larangan untuk memfotokopi e-KTP. Namun, hanya imbauan untuk menggunakan mesin scan e-KTP.
"Beliau (bawahan Gamawan) kasih tahu ke Pak Mendagri, kalau ngurus surat, nggak perlu fotokopi tinggal dicolokin card reader. Cuma mungkin beliau (Gamawan) terlalu canggih, nanggapinnya nggak perlu difotokopi, padahal kalimatnya tidak perlu mesin fotokopi lagi," katanya.
Ahok menambahkan, kalau e-KTP tidak boleh difotokopi, masyarakat akan kesulitan mengurus hal-hal bersifat administrasi. Padahal, menurut dia, memfotokopi e-KTP tidak akan merusak chip yang ada.
"Orang kartu kredit difotokopi oke kok, saya fotokopi (e-KTP) juga kok," kata dia.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri tiba-tiba mengeluarkan surat edaran Nomor 471.12/1826/SJ, 11 April 2013, soal larangan memfotokopi dan menstaplernya. Larangan memfotokopi e-KTP ini kini menjadi kontroversi. Banyak warga yang protes soal larangan ini.
Sebab, masyarakat banyak yang belum tahu karena sosialisasi dinilai terlambat. Selain itu, warga masih sering memfotokopi karena e-KTP masih digunakan untuk keperluan administrasi.
"e- KTP itu, beliau hanya salah paham saja. Itu semua sebenarnya bisa difotokopi," kata Ahok di Mall Ciputra, Sabtu, (11/5).
Ahok melihat apa yang disampaikan oleh jajaran Kemendagri kepada Gamawan bukanlah larangan untuk memfotokopi e-KTP. Namun, hanya imbauan untuk menggunakan mesin scan e-KTP.
"Beliau (bawahan Gamawan) kasih tahu ke Pak Mendagri, kalau ngurus surat, nggak perlu fotokopi tinggal dicolokin card reader. Cuma mungkin beliau (Gamawan) terlalu canggih, nanggapinnya nggak perlu difotokopi, padahal kalimatnya tidak perlu mesin fotokopi lagi," katanya.
Ahok menambahkan, kalau e-KTP tidak boleh difotokopi, masyarakat akan kesulitan mengurus hal-hal bersifat administrasi. Padahal, menurut dia, memfotokopi e-KTP tidak akan merusak chip yang ada.
"Orang kartu kredit difotokopi oke kok, saya fotokopi (e-KTP) juga kok," kata dia.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri tiba-tiba mengeluarkan surat edaran Nomor 471.12/1826/SJ, 11 April 2013, soal larangan memfotokopi dan menstaplernya. Larangan memfotokopi e-KTP ini kini menjadi kontroversi. Banyak warga yang protes soal larangan ini.
Sebab, masyarakat banyak yang belum tahu karena sosialisasi dinilai terlambat. Selain itu, warga masih sering memfotokopi karena e-KTP masih digunakan untuk keperluan administrasi.
Langganan berita!
|



















