
Foto: bayi. ©2013 yuuhu.info
Oleh: Irwan
Yuuhu.info, Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat
mengungkap sindikat penjualan bayi lintas provinsi. Modus perdagangan
bayi tersebut diketahui dengan cara sistem adopsi anak yang tidak resmi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Agus Rianto menjelaskan, sindikat tersebut terungkap setelah petugas menangkap ibu kandung bayi, VE (34) dan AP (54) yang berperan menjadi perantara penjualan bayi milik VE, di Pontianak Utara, Selasa (14/5) lalu.
"Menurut informasi yang didapatkan dari masyarakat menaruh kecurigaan terhadap keduanya," tutur Agus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (22/5).
Menurut keterangan dua pelaku yang sudah ditangkap, lanjut Agus, bayi atas nama Bili Hadinata (3,4 bulan) sudah dilego kepada seorang pembeli bernama Nur (28) warga Bekasi Utara.
"Bili dijual seharga Rp 19 juta, namun saat hendak dibekuk ternyata Nur ternyata sudah berpindah pulau," terang Agus.
Selidik punya selidik, Nur telah mengetahui bahwa dirinya saat ini sedang menjadi target petugas kepolisian. "Nur kembali berangkat ke Pontianak. Tujuannya, mengembalikan si bayi ke orang tuanya," ujar Agus.
Namun, sebelum Nur sampai kepada orang tua Bili, dirinya berhasil diciduk petugas terlebih dahulu. "Nur ditangkap bersama bayinya di kamar nomor 108 di Hotel 2000, Jl Gadjah Mada, Pontianak, Kalbar, Selasa (21/5) pukul 21.00 WIB," papar Agus.
Dari hasil interogasi sementara, Nur mengakui aksinya itu bukanlah bentuk perdagangan manusia (human trafficking). Statusnya sendiri masih sebatas saksi. "Alasan pembeli (Nur), anak tersebut akan diadopsi," tandas Agus.
Namun demikian, pihak penyidik tidak percaya begitu saja. Kemungkinan adanya sindikat penjualan bayi pun terus ditelusuri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Agus Rianto menjelaskan, sindikat tersebut terungkap setelah petugas menangkap ibu kandung bayi, VE (34) dan AP (54) yang berperan menjadi perantara penjualan bayi milik VE, di Pontianak Utara, Selasa (14/5) lalu.
"Menurut informasi yang didapatkan dari masyarakat menaruh kecurigaan terhadap keduanya," tutur Agus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (22/5).
Menurut keterangan dua pelaku yang sudah ditangkap, lanjut Agus, bayi atas nama Bili Hadinata (3,4 bulan) sudah dilego kepada seorang pembeli bernama Nur (28) warga Bekasi Utara.
"Bili dijual seharga Rp 19 juta, namun saat hendak dibekuk ternyata Nur ternyata sudah berpindah pulau," terang Agus.
Selidik punya selidik, Nur telah mengetahui bahwa dirinya saat ini sedang menjadi target petugas kepolisian. "Nur kembali berangkat ke Pontianak. Tujuannya, mengembalikan si bayi ke orang tuanya," ujar Agus.
Namun, sebelum Nur sampai kepada orang tua Bili, dirinya berhasil diciduk petugas terlebih dahulu. "Nur ditangkap bersama bayinya di kamar nomor 108 di Hotel 2000, Jl Gadjah Mada, Pontianak, Kalbar, Selasa (21/5) pukul 21.00 WIB," papar Agus.
Dari hasil interogasi sementara, Nur mengakui aksinya itu bukanlah bentuk perdagangan manusia (human trafficking). Statusnya sendiri masih sebatas saksi. "Alasan pembeli (Nur), anak tersebut akan diadopsi," tandas Agus.
Namun demikian, pihak penyidik tidak percaya begitu saja. Kemungkinan adanya sindikat penjualan bayi pun terus ditelusuri.
Langganan berita!
|



















