
Foto: Weezer, salah satu konser besar. ©2013 yuuhu.info
Reporter: Dina
Yuuhu.info, Tak bisa dipungkiri, industri rokok selama ini telah menjadi sponsor
utama banyak penyelenggaraan konser besar di tanah air. Namun, dengan
terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang
pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi
kesehatan, pelaku dunia hiburan jadi berpikir ulang.
Apalagi, sponsor dari industri rokok diberi pembatasan sedemikian rupa seperti tak boleh mencantumkan logo, nama brand hingga warna produk.

Dani Pete, manajer band GIGI menyatakan bahwa PP 109/2012 yang rencananya akan diberlakukan pada 2014 tersebut bisa berdampak panjang bagi dunia seni dan hiburan.
Menurutnya, selama ini konser lebih dari satu kota (tur) rata-rata disponsori oleh industri rokok. Sebelumnya, Log Zhelebour dan Dewi Gontha, dua promotor yang kerap menghadirkan event musik besar di Indonesia juga menganggap industri rokok memiliki peran besar sebagai sponsor.

"Kami ambil kesimpulan bahwa show akan berkurang," kata Dani. "Setelah kami survey, 82,5 persen kegiatan musik Indonesia disupport oleh industri rokok," lanjutnya saat dihubungi wartawan, Senin (6/5).
Masih menurut Dani, dukungan industri rokok belum tergantikan oleh sponsor lain, baik dari perbankan maupun telekomunikasi. "Sejak lama industri rokok dekat dunia panggung. Baru pada periode tahun 2000-an industri telekomunikasi dan perbankan kerap menjadi sponsor, namun masih kalah prosentasenya," tuturnya.
Dani menyebutkan, bahwa para pelaku industri hiburan mengandalkan show sebagai tulang punggung aktivitasnya. Karena pemerintah tidak bisa mengatasi masalah-masalah dalam industri musik.
"Pemerintah tidak bergerak mengatasi bajakan CD, kaset dan sebagainya. Lalu ada RBT, tapi pemerintah juga tidak siap. Ketika RBT turun, nggak ada yang ngegantiin. Maka kami mengandalkan show-show," pungkas Dani.
Apalagi, sponsor dari industri rokok diberi pembatasan sedemikian rupa seperti tak boleh mencantumkan logo, nama brand hingga warna produk.
Dani Pete, manajer band GIGI menyatakan bahwa PP 109/2012 yang rencananya akan diberlakukan pada 2014 tersebut bisa berdampak panjang bagi dunia seni dan hiburan.
Menurutnya, selama ini konser lebih dari satu kota (tur) rata-rata disponsori oleh industri rokok. Sebelumnya, Log Zhelebour dan Dewi Gontha, dua promotor yang kerap menghadirkan event musik besar di Indonesia juga menganggap industri rokok memiliki peran besar sebagai sponsor.
"Kami ambil kesimpulan bahwa show akan berkurang," kata Dani. "Setelah kami survey, 82,5 persen kegiatan musik Indonesia disupport oleh industri rokok," lanjutnya saat dihubungi wartawan, Senin (6/5).
Masih menurut Dani, dukungan industri rokok belum tergantikan oleh sponsor lain, baik dari perbankan maupun telekomunikasi. "Sejak lama industri rokok dekat dunia panggung. Baru pada periode tahun 2000-an industri telekomunikasi dan perbankan kerap menjadi sponsor, namun masih kalah prosentasenya," tuturnya.
Dani menyebutkan, bahwa para pelaku industri hiburan mengandalkan show sebagai tulang punggung aktivitasnya. Karena pemerintah tidak bisa mengatasi masalah-masalah dalam industri musik.
"Pemerintah tidak bergerak mengatasi bajakan CD, kaset dan sebagainya. Lalu ada RBT, tapi pemerintah juga tidak siap. Ketika RBT turun, nggak ada yang ngegantiin. Maka kami mengandalkan show-show," pungkas Dani.
Langganan berita!
|



















